Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Lmj SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. WAHYUGI BIN REJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1444/M.5.28.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUGI BIN REJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa WAHYUGI bin REJO, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di area kuburan atau pemakaman di Dusun Tenggalek Desa Sukorejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) sepeda motor Merk Honda Supra Fit type NF 100L, warna  hitam, tahun 2005, Nopol : P-4615-QB, Noka : MH1HB11105K559354, Nosin : HB11E1562126, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Suryo, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

----------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saat Terdakwa Wahyugi bin Rejo melihat sepeda motor saksi korban tersebut diparkir kemudian ditinggal pemiliknya, kemudian Terdakwa Wahyugi bin Rejo timbul niat untuk melakukan pencurian, lalu Terdakwa Wahyugi bin Rejo mendekat ke sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa Wahyugi bin Rejo mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit type NF 100L, wama hitam, tahun 2005, Nopol P-4615-QB, Noka MH1HB11105K559354, Nosin HB11E1562126, an Ahmad Fauzi, Kenanga 8/131, RW 05 RT 03, Kel Gebang Jember, milik saksi korban Suryo dengan tanpa seijin pemiliknya yang dilakukan Terdakwa Wahyugi bin Rejo dengan cara Terdakwa memasukkan ujung gunting kecil ke rumah kunci, kemudian Terdakwa Wahyugi bin Rejo mendorong gunting itu dengan tenaga tangan Terdakwa Wahyugi bin Rejo hingga masuk lebih dalam, selanjutnya Terdakwa Wahyugi bin Rejo menghentakkan gunting itu ke kanan untuk menghidupkan mesinnya, setelah mesin menyala kemudian Terdakwa Wahyugi bin Rejo mengendarai dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit type NF 100L, warna hitam, tahun 2005, Nopol P-4615-QB, ke arah jalan raya menjauh dari tempatnya semula dan Terdakwa Wahyugi bin Rejo membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit type NF 100L, wama hitam, tahun 2005, Nopol P-4615-QB, milik saksi korban Suryo tersebut ke rumah saksi Budiono di Desa Kunir Kidul Kecamatan Kunir, disitu Terdakwa Wahyugi bin Rejo melepaskan tempong kanan kiri 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra Fit type NF 100L, wama hitam, tahun 2005, Nopol P-4615-QB, milik saksi korban Suryo tersebut, selanjutnya Terdakwa Wahyugi bin Rejo membawa sepeda motor itu ke rumah kosan teman Terdakwa Wahyugi bin Rejo di Dusun Sumbersari Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir untuk Terdakwa Wahyugi bin Rejo ajak menjual sepeda motor itu, namun belum sampai terjual Terdakwa Wahyugi bin Rejo keburu ketahuan dan ditangkap polisi sedangkan teman Terdakwa yaitu sdr. Candra (DPO) melarikan sewaktu dilakukan penggerebekan oleh Petugas  kepolisian.--

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Suryo mengalami kerugian keseluruhan sebanyak Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.-------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya