Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Lmj 1.NISWATUL MUNIRAH
2.AHMAD FAWAID
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA RESOR LUMAJANG cq. KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Lmj
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat 3
Pemohon
NoNama
1NISWATUL MUNIRAH
2AHMAD FAWAID
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA RESOR LUMAJANG cq. KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL ROKHIM, SH, M.SiKEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA RESOR LUMAJANG cq. KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 184 / VII / RES 2.1 /2019 / Satreskrim tanggal 11 Juli 2019 yang dilakukan serta serangkaian tindakan TERMOHON terhadap PEMOHON untuk dimintai Keterangannya sebagai Saksi di Polsek Kebunsari, Madiun tanpa prosedur pemanggilan dahulu sebagai Saksi dan TERMOHON yang juga melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa adanya Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, lebih lebih PEMOHON ditangkap dan dimintai keterangan sebagai saksi kemudian tidak diperkenankan pulang dan tidur musholla Polres Lumajang, dengan demikian dapat dikategorikan sebagai penahanan terhadap diri Pemohon tidak jelas statusnya adalah tidak Sah menurut hukum;

 

3. Bahwa Termohon  dalam melakukan serangkaian tindakan Penggeledahan dan penyitaan atas barang barang dari rumah Kost Pemohon di Madiun barang-barang berupa :

  1. 1 Unit Mobil NISAN JUKE warna merah Nopol : H 8480 NZ beserta BPKBnya.
  2. Buku/ATM milik PEMOHON dariBank BRI, Mandiriatas nama PEMOHON
  3. Hand Phone ( HP) Android merk OPPO milik PEMOHON.
  4. Barang produk Q Net  merk  1.Cakra dan Geometri 9 buah, Bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud diatas dilakukanTermohon pada tanggal 17 Juli 2019 di rumah Kost Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum selanjutnya dikembalikan dimana barang tersebut disita;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukannya, maupun harkat serta martabatnya;

5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.

Demikian Permohonan Praperadilan ini, atas dikabulkannya permohonan ini diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya