Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Lmj Bambang Heru S.H. HUNAEBAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1023 /M.5.28/ Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bambang Heru S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUNAEBAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD CHOLILY, SH. dkkHUNAEBAH
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa HUNAEBAH pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Karang Anyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian  Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan suatu tindak pidana ekonomi, dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e, pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor dan pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjual belikan Pupuk bersubsidi, yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Menteri Perdagangan, Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyaluran mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa HUNAEBAH dihubungi oleh saksi Achmad Suli menanyakan ada pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK Phonska yang dijual di Kios Usaha Tani milik terdakwa, lalu terdakwa menjawab ada dan mengatakan kepada saksi Achmad Suli untuk mengambil dirumah terdakwa, kemudian saksi Achmad Suli mengajak kuli angkut saksi Samo, saksi Yudi dan mencari pinjaman kendaraan truck untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib saksi Achmad Suli mendapat pinjaman 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi, Nopol : N-9126-UZ, Noka : MHMFE74P4CK060192, Nosin : 4D34TH54848 milik saksi Imiani Haditomo yang dikemudikan oleh saksi Robiansah berangkat kerumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah sampai dirumah terdakwa, saksi Achmad Suli membeli pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 5 (lima) ton sejumlah 100 (seratus) karung ukuran 50 (lima puluh) kilogram seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per/kilogram atau Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per/karung ukuran 50 (lima puluh) kilogram dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 5 (lima) ton atau 100 (seratus) karung ukuran 50 (lima puluh) kilogram seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per/kilogram atau Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per/karung ukuran 50 (lima puluh) kilogram dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun saksi Achmad Suli membayar uang muka sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan sisanya Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) akan saksi Ahcmad Suli bayar satu minggu kemudian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Jalan Raya Dusun Karang Anyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian  Kabupaten Lumajang Petugas Kepolisian dari Polsek Pasirian yakni saksi YOHAN NOVIANTO NUGROHO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, telah berhasil mengamankan seseorang yang bernama saksi Achmad Suli, saksi Samo, saksi Yudi dan saksi Robiansah beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit truck merk Mitsubishi, Nopol : N-9126-UZ, Noka : MHMFE74P4CK060192, Nosin : 4D34TH54848, 100 (seratus) karung ukuran 50 (lima puluh) kilogram berisi pupuk bersubsidi jenis UREA, 100 (seratus) karung ukuran 50 (lima puluh) kilogram berisi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, lalu saksi YOHAN NOVIANTO NUGROHO melakukan introgasi kepada saksi Achmad Suli, saksi Samo, saksi Yudi dan saksi Robiansah terkait ijin dan dokumen pupuk bersubsidi namun tidak dapat menunjukan ijin dan dokumen, sedangkan orang yang menjual pupuk bersubsidi adalah Terdakwa HUNAEBAH, sehingga saksi YOHAN NOVIANTO NUGROHO bersama Anggota Polsek Pasirian berangkat menuju rumah Terdakwa HUNAEBAH yang beralamat di Dusun Karang Anyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian  Kabupaten Lumajang, kemudian setelah di rumah terdakwa, saksi saksi YOHAN NOVIANTO NUGROHO langsung menginterogasi terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa pupuk subsidi jenis UREA sebanyak 5 (lima) ton dan pupuk NPK PHONSKA sebanyak 5 (lima) ton tersebut adalah benar milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa HUNAEBAH selaku pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan Terdakwa wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/ atau Kelompok Tani yang terdaftar berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dengan harga tidak melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi).
Pihak Dipublikasikan Ya