Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Lmj Cok Satrya Aditya, S.H. 1.MUHAMMAD LUTFI BIN ASMU
2.RUSDIANTO BIN HUSEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-510/M.5.28.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Cok Satrya Aditya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD LUTFI BIN ASMU[Penahanan]
2RUSDIANTO BIN HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., dkk.MUHAMMAD LUTFI BIN ASMU
2USMAN, S.H., dkk.RUSDIANTO BIN HUSEN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

---------- Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD LUTFI Bin ASMU bersama dengan terdakwa II RUSDIANTO Bin HUSEN pada hari Minggu, tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah Sdr. AGUS (DPO) yang beralamat di Dsn. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan berat netto 48,860 gram (empat delapan koma delapan enam nol) gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Berawal dari terdakwa I MUHAMMAD LUTFI Bin ASMU kenal dengan saksi Sdr. ZAINI (DPO) sejak tahun 2022 dari lingungan teman rumah terdakwa I di Kab. Bangkalan - Madura, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II RUSDIANTO Bin HUSEN mendapatkan shabu dari Sdr. ZAINI dengan cara pada Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa II menghubungi terdakwa I dengan maksud untuk mencarikan shabu sebanyak 50 (lima puluh gram), sekira pukul 21.45 WIB terdakwa I menghubungi Sdr. ZAINI dan memesan shabu sebanyak 50 (lima puluh gram) dan janjian bertemu di pinggir Jalan dekat Jalan Suramadu – Madura.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 01.15 WIB terdakwa I dan terdakwa II berangkat ke tempat janjian untuk mengambil pesanan shabu dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol L-1660-CV milik saksi ENDRO WAHYONO. Sesampainya di tempat janjian di pinggir Jalan Suramadu – Madura terdakwa I bertemu dengan Sdr. ZAINI selanjutnya Sdr. ZAINI menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna hitam kepada terdakwa I kemudian terdakwa I simpan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa I pakai saat itu. Untuk pembayaran shabu akan dibayarkan kepada Sdr. ZAINI apabila shabu sudah terjual. Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II berangkat kerumah Sdr. AGUS (DPO) yang beralamat di Desa Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol L-1660-CV. Selanjutnya sekira pukul 06.45 WIB sesampainya dirumah Sdr. AGUS, terdakwa I dan terdakwa II duduk diruang tamu rumah Sdr. AGUS bersama dengan Sdr. AGUS dan 1 (satu) orang teman Sdr. AGUS, kemudian terdakwa I menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna hitam kepada Sdr. AGUS. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II duduk di ruang tamu rumah Sdr. AGUS.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah Desa Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang ada penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi BIMA ESA YUSANTA dan saksi DICKY FEBRIANTO (masing – masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB saksi BIMA ESA YUSANTA dan Saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II sesaat setelah menyerahkan shabu kepada Sdr. AGUS di dalam ruang tamu rumah Sdr. AGUS yang beralamat di Desa Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang. Selanjutnya saksi BIMA ESA YUSANTA dan Saksi DICKY FEBRIANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu yang ditemukan dilantai tepatnya di sebelah kanan terdakwa I yang sedang duduk di sofa ruang tamu rumah Sdr. AGUS
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berbalut lakban warna hitam. Yang ditemukan dilantai tepatnya di bawah terdakwa I yang sedang duduk di sofa ruang tamu rumah Sdr. AGUS
  • Sebuah HP merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 082335459655.
  • Sebuah HP merk VIVO warna merah kombinasi Hitam dengan nomor simcard 081233645500. Yang ditemukan di atas meja ruang tamu Sdr. AGUS.

Yang seluruhnya diakui milik terdakwa I dan terdakwa II

  • 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol L-1660-CV. Di depan rumah Sdr. AGUS
  • 1 (satu) lembar STNK dengan nomor Rangka MHKS6GJ6JJJ039958 dan Nomor mesin 3NRH232167. Di dalam dashbord mobil.

Yang seluruhnya diakui milik saksi ENDRO WAHYONO.

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membeli shabu dari Sdr. ZAINI dan menjual shabu kepada Sdr. AGUS sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II belum memperoleh keuntungan dari penjualan shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 001/14174/I/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangan 1 (satu) pocket yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 50,74 (lima puluh koma tujuh empat) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 00106/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 00278/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto + 48,860 (empat delapan koma delapan enam nol) gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

 

---------- Bahwa mereka terdakwa I MUHAMMAD LUTFI Bin ASMU bersama dengan terdakwa II RUSDIANTO Bin HUSEN pada hari Minggu, tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah Sdr. AGUS (DPO) yang beralamat di Dsn. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan berat netto 48,860 gram (empat delapan koma delapan enam nol) gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari terdakwa I MUHAMMAD LUTFI Bin ASMU kenal dengan saksi Sdr. ZAINI (DPO) sejak tahun 2022 dari lingungan teman rumah terdakwa I di Kab. Bangkalan - Madura, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II RUSDIANTO Bin HUSEN mendapatkan shabu dari Sdr. ZAINI dengan cara pada Hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa II menghubungi terdakwa I dengan maksud untuk mencarikan shabu sebanyak 50 (lima puluh gram), sekira pukul 21.45 WIB terdakwa I menghubungi Sdr. ZAINI dan memesan shabu sebanyak 50 (lima puluh gram) dan janjian bertemu di pinggir Jalan dekat Jalan Suramadu – Madura.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 01.15 WIB terdakwa I dan terdakwa II berangkat ke tempat janjian untuk mengambil pesanan shabu dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol L-1660-CV milik saksi ENDRO WAHYONO. Sesampainya di tempat janjian di pinggir Jalan Suramadu – Madura terdakwa I bertemu dengan Sdr. ZAINI selanjutnya Sdr. ZAINI menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna hitam kepada terdakwa I kemudian terdakwa I simpan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa I pakai saat itu. Untuk pembayaran shabu akan dibayarkan kepada Sdr. ZAINI apabila shabu sudah terjual. Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II berangkat kerumah Sdr. AGUS (DPO) yang beralamat di Desa Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol L-1660-CV. Selanjutnya sekira pukul 06.45 WIB sesampainya dirumah Sdr. AGUS, terdakwa I dan terdakwa II duduk diruang tamu rumah Sdr. AGUS bersama dengan Sdr. AGUS dan 1 (satu) orang teman Sdr. AGUS, kemudian terdakwa I menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna hitam kepada Sdr. AGUS. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II duduk di ruang tamu rumah Sdr. AGUS.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah Desa Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang ada penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi BIMA ESA YUSANTA dan saksi DICKY FEBRIANTO (masing – masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB saksi BIMA ESA YUSANTA dan Saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II sesaat setelah menyerahkan shabu kepada Sdr. AGUS di dalam ruang tamu rumah Sdr. AGUS yang beralamat di Desa Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang. Selanjutnya saksi BIMA ESA YUSANTA dan Saksi DICKY FEBRIANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu yang ditemukan dilantai tepatnya di sebelah kanan terdakwa I yang sedang duduk di sofa ruang tamu rumah Sdr. AGUS
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berbalut lakban warna hitam. Yang ditemukan dilantai tepatnya di bawah terdakwa I yang sedang duduk di sofa ruang tamu rumah Sdr. AGUS
  • Sebuah HP merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 082335459655.
  • Sebuah HP merk VIVO warna merah kombinasi Hitam dengan nomor simcard 081233645500. Yang ditemukan di atas meja ruang tamu Sdr. AGUS.

Yang seluruhnya diakui milik terdakwa I dan terdakwa II

  • 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol L-1660-CV. Di depan rumah Sdr. AGUS
  • 1 (satu) lembar STNK dengan nomor Rangka MHKS6GJ6JJJ039958 dan Nomor mesin 3NRH232167. Di dalam dashbord mobil.

Yang seluruhnya diakui milik saksi ENDRO WAHYONO.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 001/14174/I/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangan 1 (satu) pocket yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 50,74 (lima puluh koma tujuh empat) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 00106/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 00278/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total berat netto + 48,860 (empat delapan koma delapan enam nol) gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya