Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1745/ M.5.28.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., dkk.RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------- Bahwa Terdakwa RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Perum Pondok Abadi A-10 Jl. Kapuas Rt. 07 Rw. 06 Kel.Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Yang ditemukan di dalam rumah terdakwa Ryan Pratama Purwa Windata Bin Eddy

  • Bahwa terdakwa membeli pil warna putih dengan logo “Y” dari Sdr. IMAM sering kali hinga terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 200.000- (dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 03545/NOF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diberi nomor bukti : 11681/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,248 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa pil warna putih logo Y yang termasuk obat keras dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa RYAN PRATAMA PURWA WINATA BIN EDDY, pada hari Sabtu tanggal 22 September 2023 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di depan Indomart yang beralamat Desa Pasirian Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras berupa pil warna putih logo Y sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi IVAN BUDI CAHYONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud mengajak untuk membeli pil warna putih logo Y secara patungan karena stok pil milik saksi IVAN BUDI CAHYONO sudah habis, sekira pukul 15.00 WIB saksi IVAN BUDI CAHYONO datang kerumah terdakwa kemudian mengumpulkan uang patungan masing – masing Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah uang terkumpul kemudian saksi IVAN BUDI CAHYONO menghubungi Sdr. IMAM (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk membeli pil warna putih logo Y sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan saksi IVAN BUDI CAHYONO janjian bertemu di Pinggir Jalan Simpang Tiga Curah Mayit, lalu terdakwa bersama dengan IVAN BUDI CAHYONO berangkat menuju tempat janjian tersebut.
  • Bahwa sesampainya di Jalan Simpang Tiga Curah Mayit, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan orang suruhan Sdr. IMAM, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menerima 1 (satu) kaleng pil warna putih logo Y berisi 1.000 (seribu) butir. Selanjutnya terdakwa dan saksi IVAN BUDI CAHYONO pulang kerumah terdakwa di Perum Pondok Abadi A-10 Jl. Kapuas Rt. 07 Rw. 06 Kel. Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang. Sesampainya dirumah terdakwa kemudian terdakwa membagi pil warna putih tersebut masing – masing mendapat 500 (lima ratus) butir pil warna putih logo Y.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengedarkan pil kepada orang lain dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui pesan WA, kemudian pembeli datang kerumah terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan pil warna putih logo Y sebanyak 4 (empat) butir.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak berwenang di daerah Kel. Jogoyudan Kec. Lumajang Kab. Lumajang, selanjutnya saksi YOGA ARIF dan saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan benar terdakwa mengedarkan pil logo Y tanpa ijin dari pihak berwenang, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIb saksi YOGA ARIF dan saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Perum Pondok Abadi A-10 sesaat setelah terdakwa menerima paket sicepat, selanjutnya saksi YOGA ARIF dan saksi DICKY FEBRIANTO menghentikan terdakwa dan kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) buah botol plastic warna putih kosong
  • 2 (dua) bendel plastic klip ukuran sedang
  • 1 (satu) bendel plastic klip ukuran kecil
  • Sebuah kantong plastic warna hitam berisi :
  • 1 (satu) plastic klip berisi 53 (lima puluh tiga) butir pil warna putih logo Y
  • Uang hasil penjualan Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah)
  • Sebuah HP merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 082229724733

Yang ditemukan di dalam rumah terdakwa Ryan Pratama Purwa Windata Bin Eddy

  • Bahwa terdakwa membeli pil warna putih dengan logo “Y” dari Sdr. IMAM sering kali hinga terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 200.000- (dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir pil warna putih logo Y yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 03545/NOF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang diberi nomor bukti : 11681/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 2,248 gram dan hasilnya ternyata obat pil warna putih tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras, yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa pada laboratorium Forensik cabang Surabaya.
  • Berdasarkan keterangan Ahli FAHRUDIN YUSUF, S.Farm.Apt., bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut memiliki kandungan yang sama dengan obat/ pil jenis Trihexyphenidyl sesuai Permenkes RI Nomor : 949/Menkes/Per/VI/2000 adalah termasuk jenis obat atau pil dalam golongan keras tertentu yang dapat diberikan hanya dengan resep dokter serta dalam pengawasan medis karena obat pil warna putih berlogo Y merupakan obat keras tertentu yang mengandung Triheksifenidil.
  • Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1 dan 2) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya