Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Terrgugat sejak tahun 2010 hingga diajukan gugatan ini, merupakan persetujuan untung–untungan dalam bentuk perjudian dan pertaruhan dengan kedok jual beli emas lantakan fiktif;
- Menetapkan perjudian dan pertaruhan dengan kedok transaksi jual beli emas lantakan fiktif ini, Tergugat bertindak sebagai bandar, sedangkan Penggugat sebagai Penombok;
- Menetapkan jangka waktu pertaruhan dibatasi oleh Tergugat antara 1 (satu) hari dan selama lamanya 4 (empat) hari saja bertentangan dengan hukum dan azas kebebasan berkontrak serta mengandung unsur perjudian dan pertaruhan;
- Menetapkan persetujuan untung-untungan dalam bentuk perjudian dan pertaruhan dengan kedok transaksi jual beli emas lantakan fiktif (yang diperjual belikan hanya abab saja) tidak memenuhi syarat obyek sahnya perjanjian, sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata, oleh karenanya batal demi hukum dan sejak awal tahun 2010 dianggap tidak pernah terjadi kesepakatan atau persetujuan apapun;
- Menetapkan perbuatan Tergugat melakukan penjarahan atau perampasan atau penyitaan terhadap perhiasan emas campuran milik Penggugat, seberat 6.127.280 gram (enam ribu seratus dua puluh tujuh koma dua ratus delapan puluh gram) yang ada di Toko Perhiasan Emas “WANGI” pada tanggal 18 Maret 2021 untuk dimiliki Tergugat, tanpa didasari Penetapan atau Perintah dari Lembaga Pengadilan dan tanpa didampingi Juru Sita Lembaga Pengadilan yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan, merupakan perbuatan main hakim sendiri atau sewenang-wenang (Abust de Droit) dan terang benderang merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tegugat untuk menyerahkan kepada Penggugat perhiasan emas campuran (kalung, cincin, liontin, gelang) dari berat seluruhnya 6.127.280 gram (enam ribu seratus dua puluh tujuh koma dua ratus delapan puluh gram) dalam bentuk perhiasan emas yang sama saat Terugat melakukan penjarahan dalam keadaan utuh dan tanpa syarat apapun;
- Menetapkan tanggal 18 Maret 2021 Penggugat berhenti dan menutup Toko Perhiasan Emas “WANGI” akibat dari Tergugat melakukan perbuatan main hakim sendiri dan merupakan perbuatan melawan hukum serta merugikan Penggugat, baik Kerugian Materiil maupun kerugian Immateriil dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
- Sejak tanggal 18 Maret 2021 hingga diajukan gugatan ini (Maret 2021 hingga November 2023) = 32 bulan x Rp 551.455.200,- = Rp. 17.646.566.400,- (tujuh belas milyar enam ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah);
- Sejak gugatan ini dijukan hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, setiap bulannya sebesar Rp 551.455.200,- (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah)
Kerugian Immateriil:
Penggugat kehilangan pelanggan dan kehilangan kepercayaan sebagai toko perhiasan emas) akibat perbuatan Tergugat, setiap bulannya 2 (dua) kali lipat dari kerugian setiap bulannya Rp 551.455.200,- (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) = Rp 1.102.910.400,- (satu milyar seratus dua juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat baik Materiil maupun kerugian Immateriil dengan rincian:
Kerugian Materiil:
- Sejak tanggal 18 Maret 2021 hingga diajukan gugatan ini (Maret 2021 hingga November 2023) = 32 bulan x Rp 551.455.200,- = Rp 17.646.566.400,- (tujuh belas milyar enam ratus empat puluh enam juta lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah);
- Sejak gugatan ini dijukan hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, setiap bulannya sebesar Rp 551.455.200,- (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah)
Kerugian Immateriil:
Penggugat kehilangan pelanggan dan kehilangan kepercayaan sebagai toko perhiasan emas) akibat perbuatan Tergugat, setiap bulannya 2 (dua) kali lipat dari kerugian setiap bulannya Rp 551.455.200,- (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) = Rp 1.102.910.400,- (satu milyar seratus dua juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah).
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat sebagai berikut:
- Rumah Tegugat yang dipergunakan untuk Kantor KOPERASI INDRA KUSUMA (KIK) terletak di Jl. P.B. Soedirman No. 124 Kel. Tompokersan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang, Provinsi Jawa Timur;
- Bangunan Gedung PT. BPR Dharma Indra terletak di Jl. DR. Sutomo, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316;
- Bangunan Gedung PT. BPR Antar Parama terletak di Jl. Raya Panglima Sudirman No. 266, Flamboyan, Sidomukti, Kec. Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67282;
- Saham atas nama Tergugat pada PT. BPR Dharma Indra di Jl. DR. Sutomo, Tompokersan, Kec. Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316;
- Saham atas nama Tergugat pada PT. BPR Antar Parama di Jl. Raya Panglima Sudirman No.266, Flamboyan, Sidomukti, Kec. Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur 67282.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat;
Memerintahkan harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat sebagaimana petitum angka 10 diatas, dijual dimuka umum c.q. melalui penjualan lelang dimuka umum dan hasil penjualannya langsung diserahkan kepada Penggugat sebagai pembayaran ganti rugi baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil. |