Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.Sus/2024/PN Lmj | SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. | AHMAD FAUZAN BIN WAGIANTO (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.Sus/2024/PN Lmj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B –769/M.5.28.3/ENZ.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAUZAN BIN WAGIANTO (Alm.), pada Hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun V Tempuran Rt.02 Rw.19 Desa/ Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat netto ± 0,121 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- --------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Bima Esa Yusanta dan saksi Yoga Arif Perkasa (anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang terdapat adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa di Dusun Tempuran Rt. 02 Rw.19 Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, dilakukan penangkapan terhadapTerdakwa Ahmad Fauzan bin Wagianto (Alm.) karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika Gol I bukan tanaman yang diduga jenis shabu kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
yang seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ahmad Fauzan bin Wagianto (Alm) yang mana shabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa melalui sdr. RIKO (DPO) dengan cara menghubungi terlebih dahulu kemudian bertemu di rumah sdr. RIKO (DPO) di Kecamatan Klakah kabupaten Lumajang dengan tujuan shabu untuk dijual kembali oleh Terdakwa yang diantaranya Terdakwa menjual shabunya kepada sdr. Abim (DPO) dan sdr. Hendri (DPO) sebanyak per 1 gramnya dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk hasil penjualannya digunakan Terdakwa untuk mendapat keuntungan yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa seijin pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.-----
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: Ahmad Fauzan Bin Wagianto (Alm). diperoleh kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 02301/2024/NNF.- dan 02302/2022: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------
Sisa barang bukti: barang bukti No.Lab. 00714/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 barang bukti
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAUZAN BIN WAGIANTO (Alm.), pada Hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun V Tempuran Rt.02 Rw.19 Desa/ Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat netto ± 0,121 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- --------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Bima Esa Yusanta dan saksi Yoga Arif Perkasa (anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang terdapat adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa di Dusun Tempuran Rt. 02 Rw.19 Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, dilakukan penangkapan terhadapTerdakwa Ahmad Fauzan bin Wagianto (Alm.) karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika Gol I bukan tanaman yang diduga jenis shabu kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
yang seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ahmad Fauzan bin Wagianto (Alm) yang mana shabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa melalui sdr. RIKO (DPO) dengan cara menghubungi terlebih dahulu kemudian bertemu di rumah sdr. RIKO (DPO) di Kecamatan Klakah kabupaten Lumajang dengan tujuan shabu untuk dijual kembali oleh Terdakwa yang diantaranya Terdakwa menjual shabunya kepada sdr. Abim (DPO) dan sdr. Hendri (DPO) sebanyak per 1 gramnya dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk hasil penjualannya digunakan Terdakwa untuk mendapat keuntungan yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa seijin pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.-----
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: Ahmad Fauzan Bin Wagianto (Alm). diperoleh kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 02301/2024/NNF.- dan 02302/2022: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------
Sisa barang bukti: barang bukti No.Lab. 00714/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 barang bukti
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |