Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. HARIS BUDIANTO BIN M. ABDUL ROCHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/M.5.28.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS BUDIANTO BIN M. ABDUL ROCHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WAHYU DWI CAHYONO, S.HHARIS BUDIANTO BIN M. ABDUL ROCHIM
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

---------- Bahwa terdakwa HARIS BUDIANTO Bin M. ABDUL ROCHIM bersama dengan Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sentono Rt.002 Rw.001 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan berat netto 7,033 gram (tujuh koma nol tiga tiga ) gram dan berat bruto 9,63 (sembilan koma enam puluh tiga) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Berawal dari Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) melalui messenger dengan tujuan meminjam uang namun ditolak, lalu, Sekitar Pukul 21.00 WIB Sdr. FAHMI (DPO) kembali menghubungi Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan menwarkan untuk membantu menjual shabu disertai dengan iming-iming keuntungan sejumlah uang yang bisa didapatkan Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyetujui tawaran tersebut Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) diarahkan oleh Sdr. FAHMI (DPO) untuk menemui Terdakwa yang mana sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 2 maret 2024 Terdakwa juga telah dihubungi oleh Sdr. FAHMI (DPO) melalui Chat messenger untuk menawarkan pekerjaan mengantarkan shabu-shabu namun Terdakwa mengaku tidak mempunyai keberanian, selanjutnya Sdr. FAHMI (DPO) mengatakan akan menitip paketan dari aplikasi Shopee dengan sistem pembelian COD yang ditujukan untuk sebagai sarana atau alat Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membungkus paket Shabu yang akan dijual, setelah Terdakwa setuju dan memberikan alamat Terdakwa kepada Sdr. FAHMI (DPO) kemudian pada hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB, paket yang dipesan oleh Sdr. FAHMI datang ke rumah Terdakwa  berupa :

1 plastic hitam bertuliskan SPX

1 Buah timbangan elektrik Merk Camry

  1. Bandel plastik klip

1 pack Pcr Tube Dan Terdakwa membayar sejumlah Rp.40.000 kepada kurir paket COD Tersebut, kemudian Pada hari kamis Tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 WIB Terdakwa diarahkan oleh Sdr. FAHMI (DPO) agar menemui Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)  di depan MI Desa Krai lalu Terdakwa menyerahkan barang kepada Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa :

1 (satu) plastik hitam bertuliskan SPX

1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry

2 (dua) bendel plastik klip

1 (satu) pack PCR Tube

Yang mana barang-barang tersebut akan digunakan oleh Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai sarana/alat dalam membantu Sdr. FAHMI untuk menjual Shabu, dan Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang kepada Sdr. HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp.40.000,- sebagai penggantian Biaya COD yang dikeluarkan Terdakwa. Lalu setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang, sekitar Pukul 19.00 WIB Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali dihubungi Sdr.FAHMI untuk mengambil Shabu di pertigaan amalan Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, dimana Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dikirimi Foto melalui wahtsapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut ditanam dibawah tanah yang atasnya ditandai dengan batu, lalu setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menemukan lokasi tersebut dan menemukan shabu tersebut berupa 1 (satu) plastik klip shabu di dalam tanah tersebut, kemudian Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang, selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali dihubungi Sdr. FAHMI, dengan maksud untuk meminta Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil shabu, lalu Sdr. FAHMI mengirimkan Foto melalui whatssapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut diselipkan  di tanaman pandan yang berada di Bendungan sepedo di Desa Karang Semanding Kec. Balung Kab. Jember, dan setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil barang dimaksud kemudian langsung pulang ke Rumah

  • Bahwa setelah menerima 2 kali pengambilan Shabu tersebut, sejak Tanggal 8 Maret 2024 hinggal Tanggal 20 Maret 2024, Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)a telah berkali-kali yang sudah tidak diingat lagi jumlahnya oleh Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu menjual shabu dengan cara meletakan shabu pada tempat-tempat yang telah di tentukan atau diarahkan oleh Sdr. FAHMI dan terakhir Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) membantu menjual shabu pada hari selasa Tanggal 19 maret 2024 sekira Pukul 07.00 WIB dimana Sdr. Fahmi menghubungi Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengarahkan peletakan shabu masing-masing sebanyak 1 buah pcr Tube isi 1 plastik klip shabu yang beratnya 0,08 Gram di 6 titik lokasi yakni :

Di Bawah gapura Selamat datang di pinggir jalan desa Keraton Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Di belakang tembok rumah kosong di desa Keraton kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Dikawasan Sawah Desa Sukosari Kec. Kunir kab. Lumajang

Di kuburan Desa karanganyar kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Di sebuah gardu Desa Wonogriyo Kec. Tekung Kab. Lumajang

Di Gardu Lapang Desa Karanglo kec. Kunir Kab. lumajang.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah Dsn. Sentono Rt.007 Rw.002 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang ada penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO (masing – masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di jalan Dsn. Sentono Rt.002 Rw.001 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :

1 buah HP Merk REDMI Warna hitam dengan nomor simcard 085648159919

1 buah pcr tube

1 buah pivet kaca bekas pembakaran sabu

Yang seluruhnya diakui milik Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 104/14174/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangan :
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 0,33 (noml koma tiga tiga) gram.
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 0,32 (noml koma tiga dua) gram
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 7,05 (tujuh koma nol lima) gram
  • 1 (satu) buah pcr tube yang dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi platik klip bekas shabu memilki berat bruto sebesar 0,16 (nol koma satu enam) gram
  • 1 (satu) buah pivet kaca bening terdapat sisa shabu memilki berat bruto sebesar 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram

Keseluruhan Total jumlah berat bruto 9,63 Gram

  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 02276/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 08334/2024/NNF  s/d Nomor : 08338 /2024/NNF berupa :

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 6,725 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,155 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,143 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,002 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,008 gram

tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang di bidang Kesehatan untuk melakukan pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

 

---------- Bahwa terdakwa HARIS BUDIANTO Bin M. ABDUL ROCHIM bersama dengan Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sentono Rt.002 Rw.001 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan taaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Berawal dari Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB menghubungi Sdr. FAHMI (DPO) melalui messenger dengan tujuan meminjam uang namun ditolak, lalu, Sekitar Pukul 21.00 WIB Sdr. FAHMI (DPO) kembali menghubungi Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan menwarkan untuk membantu menjual shabu disertai dengan iming-iming keuntungan sejumlah uang yang bisa didapatkan Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyetujui tawaran tersebut Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) diarahkan oleh Sdr. FAHMI (DPO) untuk menemui Terdakwa yang mana sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 2 maret 2024 Terdakwa juga telah dihubungi oleh Sdr. FAHMI (DPO) melalui Chat messenger untuk menawarkan pekerjaan mengantarkan shabu-shabu namun Terdakwa mengaku tidak mempunyai keberanian, selanjutnya Sdr. FAHMI (DPO) mengatakan akan menitip paketan dari aplikasi Shopee dengan sistem pembelian COD yang ditujukan untuk sebagai sarana atau alat Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membungkus paket Shabu yang akan dijual, selanjutnya Terdakwa yang mengetahui akan adanya penjualan Barang berupa shabu oleh Sdr.FAHMI (DPO) melalui  Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) tersebut tidak melaporkan ke pihak berwenang atau polisi dan hanya diam saja dan justru kemudian menyetujui penitipan dari Sdr. FAHMI (DPO) tersebut  serta memberikan alamat Terdakwa kepada Sdr. FAHMI (DPO), kemudian pada hari Rabu Tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB, paket yang dipesan oleh Sdr. FAHMI datang ke rumah Terdakwa  berupa :

1 plastic hitam bertuliskan SPX

1 Buah timbangan elektrik Merk Camry

  1. Bandel plastik klip

1 pack Pcr Tube Dan Terdakwa membayar sejumlah Rp.40.000 kepada kurir paket COD Tersebut, kemudian Pada hari kamis Tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 WIB Terdakwa diarahkan oleh Sdr. FAHMI (DPO) agar menemui Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)  di depan MI Desa Krai lalu Terdakwa membantu menyerahkan barang kepada Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa :

1 (satu) plastik hitam bertuliskan SPX

1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry

2 (dua) bendel plastik klip

1 (satu) pack PCR Tube

Yang mana barang-barang tersebut kemudian akan digunakan oleh Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai sarana/alat dalam membantu Sdr. FAHMI untuk menjual Shabu, dan Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang kepada Sdr. HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp.40.000,- sebagai penggantian Biaya COD yang dikeluarkan Terdakwa. Lalu setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang, sekitar Pukul 19.00 WIB Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali dihubungi Sdr.FAHMI untuk mengambil Shabu di pertigaan amalan Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, dimana Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dikirimi Foto melalui wahtsapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut ditanam dibawah tanah yang atasnya ditandai dengan batu, lalu setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menemukan lokasi tersebut dan menemukan shabu tersebut berupa 1 (satu) plastik klip shabu di dalam tanah tersebut, kemudian Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang, selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali dihubungi Sdr. FAHMI, dengan maksud untuk meminta Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil shabu, lalu Sdr. FAHMI mengirimkan Foto melalui whatssapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut diselipkan  di tanaman pandan yang berada di Bendungan sepedo di Desa Karang Semanding Kec. Balung Kab. Jember, dan setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil barang dimaksud kemudian langsung pulang ke Rumah

  • Bahwa setelah menerima 2 kali pengambilan Shabu tersebut, sejak Tanggal 8 Maret 2024 hinggal Tanggal 20 Maret 2024, Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah)a telah berkali-kali yang sudah tidak diingat lagi jumlahnya oleh Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membantu menjual shabu dengan cara meletakan shabu pada tempat-tempat yang telah di tentukan atau diarahkan oleh Sdr. FAHMI dan terakhir Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) membantu menjual shabu pada hari selasa Tanggal 19 maret 2024 sekira Pukul 07.00 WIB dimana Sdr. Fahmi menghubungi Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengarahkan peletakan shabu masing-masing sebanyak 1 buah pcr Tube isi 1 plastik klip shabu yang beratnya 0,08 Gram di 6 titik lokasi yakni :

Di Bawah gapura Selamat datang di pinggir jalan desa Keraton Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Di belakang tembok rumah kosong di desa Keraton kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Dikawasan Sawah Desa Sukosari Kec. Kunir kab. Lumajang

Di kuburan Desa karanganyar kec. Yosowilangun Kab. Lumajang

Di sebuah gardu Desa Wonogriyo Kec. Tekung Kab. Lumajang

Di Gardu Lapang Desa Karanglo kec. Kunir Kab. lumajang.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di daerah Dsn. Sentono Rt.007 Rw.002 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang ada penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO (masing – masing anggota Satresnarkoba) beserta tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di jalan Dsn. Sentono Rt.002 Rw.001 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang selanjutnya saksi YOGA ARIF PERKASA dan saksi DICKY FEBRIANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :

1 buah HP Merk REDMI Warna hitam dengan nomor simcard 085648159919

1 b uah pcr tube

1 buah pivet kaca bekas pembakaran sabu

Yang seluruhnya diakui milik Terdakwa.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 104/14174/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEDDY DHARMAWAN selaku Pemimpin Cabang menerangan :
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 0,33 (noml koma tiga tiga) gram.
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 0,32 (noml koma tiga dua) gram
  • 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu memilki berat bruto sebesar 7,05 (tujuh koma nol lima) gram
  • 1 (satu) buah pcr tube yang dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi platik klip bekas shabu memilki berat bruto sebesar 0,16 (nol koma satu enam) gram
  • 1 (satu) buah pivet kaca bening terdapat sisa shabu memilki berat bruto sebesar 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram

Keseluruhan Total jumlah berat bruto 9,63 Gram

  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 02276/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 08334/2024/NNF  s/d Nomor : 08338 /2024/NNF berupa :

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 6,725 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,155 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,143 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,002 gram

1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,008 gram

tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa Terdakwa mengetahui dan mengakui bahwa Sejumlah barang berupa 

1 (satu) plastik hitam bertuliskan SPX

1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry

2 (dua) bendel plastik klip

1 (satu) pack PCR Tube

Yang dititipkan oleh Sdr. Fahmi (dpo) merupakan alat dan sarana yang akan digunakan oleh Sdr. AGUNG untuk menjual dan mengedarkan Pakeet Shabu, dan Terdakwa yang mengetahui bahwa Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tidak melaporkan ke pihak berwenang atau polisi dan hanya diam saja  

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya