Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------------
- Menyatakan tergugat telah wanprestasi.------------------------------------------------
- Menyatakan,surat Perjanjian Kredit Nomor 28657/KC/YJ/III/2018 tertanggal 01 Maret 2018 adalah SAH mengikat demi hukum kepada Penggugat dan tergugat.-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas jaminan dari tergugat yaitu berupa : sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan seluas 40 m2 (empat puluh meter persegi) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 248/Kelurahan Ditotrunan, dan diuraikan dalam Gambar situasi tanggal 3-9-1983 Nomor 1146/P/1983, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Lumajang, Kecamatan Lumajang, Kelurahan Ditotrunan, tercatat atas nama : DIDIK SYAIFUDIN
- Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa hutang pokok,bunga,denda kepada Penggugat sebesar Rp Rp.37.558.969,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan rincian :
Hutang Pokok : Rp.22.568.065,-
Hutang Bunga : Rp. 8.647.210,-
Hutang Denda : Rp. 6.343.694,-
Total Hutang : Rp.37.558.969,-
- Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp. 37.558.969,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah ) kepada penggugat tunai dan kontan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. ----------------------------------------------
- Menyatakan bahwa apabila tergugat tidak dapat untuk membayar hutangnya/kewajibannya sebesar Rp. 37.558.969,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah ) secara tunai, maka barang jaminan milik tergugat yaitu : sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan seluas 40 m2 (empat puluh meter persegi) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 248/Kelurahan Ditotrunan, dan diuraikan dalam Gambar situasi tanggal 3-9-1983 Nomor 1146/P/1983, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Lumajang, Kecamatan Lumajang, Kelurahan Ditotrunan, tercatat atas nama : DIDIK SYAIFUDIN dijual didepan umum dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dan hasilnya dibuat untuk membayar hutang tergugat kepada penggugat. ---------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). ------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dari tergugat melakukan upaya hukum permohonan keberatan -----
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|