Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga milik Pengggugat keuangan yang dikeluarkan untuk pembayaraan tanah objek sengketa kepada Penjual yaitu :
1. Pembayaran uang muka tanggal 18 Januari 2020, sebesar Rp. 5.000.000,- diterima Ibu Marliasih ;
2. Pembayaran Tanggal 05 Maret 2020, sebesar Rp. 14.000.000,- diterima oleh Sdr. Roby,-
3. Pembayaran Tanggal 16 April 2020, sebesar Rp. 5.000.000,- diterima oleh Sdr. Roby ;
4. Pembayaran Tanggal 20 Mei 2020 Tunai sebesar Rp. 9.000.000,- diterima Ibu Marliasih ;
5. Pembayaran Tanggal 04 Agustus 2020 Transfer Rp. 8.000.000,- kepada Sdri. Yuli Roby S., ;
6. Pembayaran Tanggal 30 April 2021 Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- diterima Sdr. Jhoni Roby Susanto ;
7. Pembayaran Tanggal 30 Juni 2021 Tunai sebesar Rp. 6.000.000,- diterima Sdr. Jhoni Roby Susanto ;
8. Pembayaran Tanggal 14 Agustus 2021 Tunai sebesar Rp. 5.750.000,- diterima Ibu Marliasih ;
9. Pembayaran Tanggal 14 September 2021 Tunai sebesar Rp. 7.250.000,- diterima Ibu Marliasih ;
Jumlah seluruhnya pembayaran tanah oleh Penggugat kepada Penjual adalah sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga milik Pengggugat keuangan yang dikeluarkan untuk pembangunan kantor posbakum Randuagung sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga milik Pengggugat keuangan yang dikeluarkan Pinjaman Tergugat untuk pengurusan Kredit Perbankan sebesar Rp. 24.330. 000,- (Dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga milik Pengggugat keuangan yang dikeluarkan Pembayaran 4 (Empat) Angsuran kredit di KOPERASI INDRA KUSUMA (KIK) UNIT SENDURO sebesar Rp. 27.920.000,- (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga milik Penggugat keuangan yang dikeluarkan untuk Pengembalian Uang Sewa dan Bangunan Warung sebesar Rp. 74.500. 000,- (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga milik Madiono keuangan yang dikeluarkan untuk Hutang Tergugat kepada Sdr. Madiono adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) ;
- Menetapkan Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 277 Desa Banyuputih lor kecamatan Randuagung atas nama Tergugat sebagai jaminan atas kewajibannya untuk pengembalian uang pambayaran tanah, Biaya bangunan dan sewa tanah kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebagaimana petitum angka 2, 3, 4, 5, 6 dan 7, apabila tidak dibayarkan maka jaminan tersebut dapat dijual secara lelang yang keuanganya untuk pembayaran kewajibannya Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|