Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Lmj SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. AHMAD FAUZAN BIN WAGIANTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –769/M.5.28.3/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZAN BIN WAGIANTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1INDRA HOSY EFENDHY, SH., MH. dan CATURIYANDI FEBRIYONO, SH., MH.AHMAD FAUZAN BIN WAGIANTO (ALM)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAUZAN BIN WAGIANTO (Alm.), pada Hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun V Tempuran  Rt.02 Rw.19 Desa/ Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat netto ± 0,121 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

--------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Bima Esa Yusanta dan saksi Yoga Arif Perkasa (anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang terdapat adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa di Dusun Tempuran Rt. 02 Rw.19 Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, dilakukan penangkapan terhadapTerdakwa Ahmad Fauzan bin Wagianto (Alm.) karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika Gol I bukan tanaman yang diduga jenis shabu kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  • Sebuah dompet warna pink yang di dalamnya berisi:
  • Sebuah bungkus rokok ESSE warna biru yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik bening berisi serbuk kristal wama putih diduga shabu yang dibalut dengan kertas grenjeng rokok warna silver.
  • 3 (tiga) buah plastik klip bekas tempat sabu.
  • 5 (lima) buah potongan plastik bening.
  • 1 (satu buah buah timbangan elektrik merk POCKET SCALE wama hitam.
  • 2 (dua) buah skrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik wama hijau dan putih.

 

  • Sebuah HP Merk OPPO wama Merah tanpa simcard.
  • Uang tunai Rp 300.000,- uang hasil penjualan.
  • Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan potongan sedotan plastik wama putih dan sebuah pipet kaca;

 

yang seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ahmad Fauzan bin Wagianto (Alm) yang mana shabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa melalui sdr. RIKO (DPO) dengan cara menghubungi terlebih dahulu kemudian bertemu di rumah sdr. RIKO (DPO) di Kecamatan Klakah kabupaten Lumajang dengan tujuan shabu untuk dijual kembali oleh Terdakwa yang diantaranya Terdakwa menjual shabunya kepada sdr. Abim (DPO) dan sdr. Hendri (DPO) sebanyak per 1 gramnya dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk hasil penjualannya digunakan Terdakwa untuk mendapat keuntungan yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa seijin pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.-----

 

  • Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang dan setelah diteliti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Barang Bukti Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Wagianto (Alm) sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00714/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024, menerima barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut:
  • 02301/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;-
  • 02302/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram;-

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: Ahmad Fauzan Bin Wagianto (Alm).

diperoleh kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 02301/2024/NNF.- dan 02302/2022: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

Sisa barang bukti: barang bukti  No.Lab. 00714/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 barang bukti

  • 02301/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I), dikembalikan berat netto ± 0,052 gram.----
  • 02302/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I), dikembalikan berat netto ±0,029 gram.-----
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS. Bhayangkara Lumajang No.RM: 143932 penanggung jawab oleh dr. Heri Dwijatmiko, Sp.PK dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang Nomor : S.Ket/10/05/2024, hari Senin tanggal 08 Januari 2024, jam 16:43 WIB yang ditandatangani oleh dr. Andrian Pramana, menerangkan bahwa Ahmad Fauzan bin Wagianto (Alm) berdasarkan hasil laboratorium didapatkan hasil sebagai berikut:
      • Amphetamine               : (+) Positif
      • Methamphetamine         : (+) Positif
      • Morphin                       : (-) Negatif
      • THC                            : (-) Negatif
      • Cocain                        : (-) Negatif
      • Benzodiazepine             : (-) Negatif

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAUZAN BIN WAGIANTO (Alm.), pada Hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun V Tempuran  Rt.02 Rw.19 Desa/ Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat netto ± 0,121 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

--------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Bima Esa Yusanta dan saksi Yoga Arif Perkasa (anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang terdapat adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu, kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa di Dusun Tempuran Rt. 02 Rw.19 Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, dilakukan penangkapan terhadapTerdakwa Ahmad Fauzan bin Wagianto (Alm.) karena melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menggunakan narkotika Gol I bukan tanaman yang diduga jenis shabu kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :

  • Sebuah dompet warna pink yang di dalamnya berisi:
  • Sebuah bungkus rokok ESSE warna biru yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik bening berisi serbuk kristal wama putih diduga shabu yang dibalut dengan kertas grenjeng rokok warna silver.
  • 3 (tiga) buah plastik klip bekas tempat sabu.
  • 5 (lima) buah potongan plastik bening.
  • 1 (satu buah buah timbangan elektrik merk POCKET SCALE wama hitam.
  • 2 (dua) buah skrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik wama hijau dan putih.

 

  • Sebuah HP Merk OPPO wama Merah tanpa simcard.
  • Uang tunai Rp 300.000,- uang hasil penjualan.
  • Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan potongan sedotan plastik wama putih dan sebuah pipet kaca;

 

yang seluruh barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Ahmad Fauzan bin Wagianto (Alm) yang mana shabu tersebut didapatkan oleh Terdakwa melalui sdr. RIKO (DPO) dengan cara menghubungi terlebih dahulu kemudian bertemu di rumah sdr. RIKO (DPO) di Kecamatan Klakah kabupaten Lumajang dengan tujuan shabu untuk dijual kembali oleh Terdakwa yang diantaranya Terdakwa menjual shabunya kepada sdr. Abim (DPO) dan sdr. Hendri (DPO) sebanyak per 1 gramnya dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk hasil penjualannya digunakan Terdakwa untuk mendapat keuntungan yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan tanpa seijin pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.-----

 

  • Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang dan setelah diteliti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Barang Bukti Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Wagianto (Alm.) sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00714/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024, menerima barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut:
  • 02301/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;-
  • 02302/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,049 gram;-

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa: Ahmad Fauzan Bin Wagianto (Alm).

diperoleh kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 02301/2024/NNF.- dan 02302/2022: Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

Sisa barang bukti: barang bukti  No.Lab. 00714/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 barang bukti

  • 02301/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I), dikembalikan berat netto ± 0,052 gram.----
  • 02302/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I), dikembalikan berat netto ±0,029 gram.-----
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS. Bhayangkara Lumajang No.RM: 143932 penanggung jawab oleh dr. Heri Dwijatmiko, Sp.PK dan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang Nomor : S.Ket/10/05/2024, hari Senin tanggal 08 Januari 2024, jam 16:43 WIB yang ditandatangani oleh dr. Andrian Pramana, menerangkan bahwa Ahmad Fauzan bin Wagianto (Alm) berdasarkan hasil laboratorium didapatkan hasil sebagai berikut:
      • Amphetamine               : (+) Positif
      • Methamphetamine         : (+) Positif
      • Morphin                       : (-) Negatif
      • THC                            : (-) Negatif
      • Cocain                        : (-) Negatif
      • Benzodiazepine             : (-) Negatif

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya