Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Lmj SOEGIYONO GIMAN Perusahaan Umum Daerah Semeru Lumajang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOEGIYONO GIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. M. SOKA, SH., MHSOEGIYONO GIMAN
2DWI WISMO WARDONO, S.H.,M.HSOEGIYONO GIMAN
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Umum Daerah Semeru Lumajang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 474.337.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 100 Tanggal 22 Oktober 2021.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan merugikan PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 474.337.500,- (empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak