Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Lmj Bambang Heru S.H. ANDREAS PANJAITAN bin SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1707 /M.5.28/ Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bambang Heru S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS PANJAITAN bin SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ANDREAS PANJAITAN BIN SANTOSO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Makam Dusun Krajan Barat Rt. 033 Rw. 005 Desa Labruk Kidul  Kecamatan Sumbersuko  Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis Togel atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menuju ke Jalan Makam Dusun Krajan Barat Rt. 033 Rw. 005 Desa Labruk Kidul  Kecamatan Sumbersuko  Kabupaten Lumajang untuk mengadakan permainan judi jenis togel dengan cara terdakwa sebagai pengecer menunggu pembeli atau penombok mendatangi terdakwa kemudian setelah ada pembeli atau penombok datang untuk memasang angka-angka taruhan terdakwa memberikan kertas kosong dan bulpoin kepada pembeli atau penombok untuk mencatat angka-angka dan besaran uang taruhan pada masing-masing angka yang di beli oleh pembeli atau penombok, selanjutnya setelah pembeli atau penombok mencatat angka-angka dan besaran uang taruhan terkumpul terdakwa membawa pulang kertas yang berisi angka-angka taruhan dari para pembeli atau penombok untuk terdakwa tulis melalui SMS pada 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam milik terdakwa lalu mengirim SMS berisi angka-angka taruhan tersebut kepada sdr. Bagong (DPO) selaku pengepul dan uang taruhan pembeli atau penombok terdakwa setorkan kepada sdr. Bagong (DPO) setiap hari Rabu dan Sabtu.
  • Bahwa Terdakwa mendapat komisi atau keuntungan 20?ri jumlah uang taruhan yang berhasil terdakwa kumpulkan dari pembeli atau pembeli dengan perhitungan apabila keluar 2 angka, maka terdakwa mendapat komisi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) apabila jumlah tombokan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun apabila tombokan yang keluar 3 dan 4 angka terdakwa mendapat keuntungan 30% maka terdakwa mendapat komisi sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) apabila jumlah tombokan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan keluarnya nomor judi togel setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu setiap pukul 23.00 Wib pada server Negara Hongkong Hongkong;klskjdfdengan ketentuan apabila penombok memasang nomor 2 (dua) angka dengan uang sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), apabila memasang 3 (tiga) angka dengan uang Rp. 1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bila memasang 4 (empat) angka dengan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa permainan judi jenis togel yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh ikut main atau pasang taruhan melalui terdakwa tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi Waluyo Muji Sukur, SH dan saksi Muhammad Rizki Hariadi, SH (anggota Polsek Sumbersuko) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ANDREAS PANJAITAN BIN SANTOSO telah selesei melayani penjualan permainan judi togel tanpa ijin dari pihak yang berwenang di Jalan Makam Dusun Krajan Barat Rt. 033 Rw. 005 Desa Labruk Kidul  Kecamatan Sumbersuko  Kabupaten Lumajang, kemudian saksi Waluyo Muji Sukur, SH dan saksi Muhammad Rizki Hariadi, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDREAS PANJAITAN BIN SANTOSO dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah Bolpoin warna Hitam, 13 (tiga belas) lembar potongan kertas kalender, 3 (tiga) lembar potongan kertas bertuliskan nomor judi jenis togel serta jumlah pembelian, 1 (satu) lembar kartu nama yang bertuliskan ramalan.

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya