Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2024/PN Lmj SRI NGATINEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI NGATINEM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD ARIS,S.H.SRI NGATINEM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama asal SRI NGATINEM diganti menjadi SRI AGUSTIN ;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Kendudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Lumajang untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon tersebut pada akta kelahiran Nomor 2261/C.XV.5/AT.46/2005 dari semula tercatat atas nama SRI NGATINEM diganti menjadi SRI AGUSTIN ;
  4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul menurut peraturan perundang undangan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak