Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Lmj MAIMUNAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAIMUNAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohonseluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Pejabat pada Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya guna melakukan pengurusan Paspor dan melakukan Perubahan/Perbaikan terhadap Tempat Lahir Pemohon yang tertulis atau tercatat pada Paspor Nomor: E3540913, tanggal pengeluaran: 12 Juni 2023, tanggal habis berlaku: 12 Juni 2033 tercatat Tempat Lahir Pemohon adalah SUMENEP agar dilakukan perubahan/perbaikan menjadiLUMAJANG sesuai dengan KTP Pemohon NIK: 3508114503790003dan KK Nomor: 3508110801150002;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut peraturan perundangundangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak