Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Plw/2024/PN Lmj 1.H. ABU BAKAR
2.Hj. TITIN SUPARMI
3.H. BALOK SANTOSO
4.DEWI ASMA
5.NITO / NURHASAN
6.MIETTA DEASANDA LAILATUL ANNISAA
1.HERRY AMINULLAH
2.FARIDA ARINIE SOELISTIANTO
3.NOERHITA ANGGRAHINI
4.EVY FEBRINA NURPENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.Plw/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Sabtu, 04 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABU BAKAR
2Hj. TITIN SUPARMI
3H. BALOK SANTOSO
4DEWI ASMA
5NITO / NURHASAN
6MIETTA DEASANDA LAILATUL ANNISAA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Kholis, S.HiH. ABU BAKAR
2Nur Kholis, S.HiHj. TITIN SUPARMI
3Nur Kholis, S.HiH. BALOK SANTOSO
4Nur Kholis, S.HiDEWI ASMA
5Nur Kholis, S.HiNITO / NURHASAN
6Nur Kholis, S.HiMIETTA DEASANDA LAILATUL ANNISAA
7Feri Hamzah SHH. ABU BAKAR
8Feri Hamzah SHHj. TITIN SUPARMI
9Feri Hamzah SHH. BALOK SANTOSO
10Feri Hamzah SHDEWI ASMA
11Feri Hamzah SHNITO / NURHASAN
12Feri Hamzah SHMIETTA DEASANDA LAILATUL ANNISAA
Tergugat
NoNama
1HERRY AMINULLAH
2FARIDA ARINIE SOELISTIANTO
3NOERHITA ANGGRAHINI
4EVY FEBRINA NURPENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan I, II, III, IV, V dan VI merupakan pemilik sebagian besar Objek Sengketa I, II, III, IV dan V akan tetapi tidak ikut digugat dan/atau tidak ikut dijadikan pihak dalam gugatan Pengadilan Negeri Lumajang dalam perkara gugatan Nomor:  6/Pdt.G/2022/PN.Lmj. Tanggal 21 Juni 2022;
  2. Menyatakan Pelawan I, II, III, IV, V dan VI sebagai pihak ke-3 (ketiga) yang tidak ikut digugat di Pengadilan Negeri Lumajang dalam perkara gugatan Nomor:  6/Pdt.G/2022/ PN.Lmj. Tanggal 21 Juni 2022 telah mengajukan gugatan perlawanan, sudah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Pelawan I, II, III, IV, V dan VI sebagai pihak  ke-3 (ketiga) yang tidak ikut digugat adalah pelawan yang jujur, baik dan benar;
  4. Menyatakan Sita Eksekusi yang diletakkan diatas tanah sawah milik Pelawan I, II, III, IV, V dan VI adalah bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
  5. Menetapkan Sita Eksekusi yang diletakkan diatas tanah sawah milik Pelawan I, II, III, IV, V dan VI adalah bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
  6. Mengangkat Sita Eksekusi yang diletakkan diatas tanah sawah milik Pelawan I, II, III, IV, V dan VI karena bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
  7. Menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN.Lmj juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 438/PDT/2022/PT.Sby juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2051 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bernilai eksekusi (non executable) dan tidak dapat dilaksanakan untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya”;
  8. Menghukum Terlawan I, II, III, dan IV serta Turut Terlawan I dan II untuk tunduk pada putusan.
  9. Menghukum Terlawan I, II, III dan IV secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar biaya yang timbul akibat pemeriksaan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak