Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. HARI SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1455/ M.5.28.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI SUSILO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa Hari Susilo pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di  warung Dsn. Nangkaan Rt. 001, Rw. 006, Desa Ranupakis, Kec. Klakah, Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permaianan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awal mula Sdr. Saksi Budi Hariyono (dalam perkara lain) mampir ke warung milik terdakwa Hari Susilo, selanjutnya terdakwa Hari Susilo menanyakan ”sek buka ta?” yang di maksud apakah masih buka itu apa masih bisa menitip tombok buat judi karena setahu terdakwa Hari Susilo bahwa Sdr. Saksi Budi Hariyono merupakan pengepul judi sejak lama, dan akhirnya banyak yang nitip / menombok melalui terdakwa Hari Susilo yang kemudian oleh terdakwa Hari Susilo diberikan kepada Sdr. saksi Budi Hariyono selaku pengepul.

-    Bahwa selanjutnya sejak 3 bulan sampai pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, terdakwa Hari Susilo menerima tawaran        dari Sdr. Saksi Budi Hariyono untuk menjadi pengecer guna tambah kebutuhan sehari-hari.

-    Bahwa cara kerja terdakwa Hari Susilo dalam perjudian tersebut yaitu :

  • Sekira Pukul 20.00 Wib terdakwa Hari Susilo menerima penombok dengan datang ke warung milik terdakwa Hari Susilo Dsn. Nangkaan, Rt. 001, Rw. 006, Desa Ranupakis, Kec. Klakah, Kab. Lumajang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Hari Susilo merekap setelah itu menyetorkannya kepada Sdr. Saksi Budi Hariyono dengan cara mengirimkan rekapan pasangan Togel Hongkong tersebut melalui SMS ke HP Sdr. saksi Budi Hariyono dengan No. HP : 085238904079.
  • sekitar pukul 23.00 Wib pengumuman nomor keluar terdakwa Hari Susilo mengoreksi nomor yang keluar sambil melihat kalah atau menang.
  • Untuk uang judi togel tersebut terdakwa Hari Susilo menerima dari para penombok secara tunai pada waktu pasang, sedangkan kepada Pengepul untuk uangnya di setorkan langsung saat itu juga secara tunai dengan cara Sdr. saksi Budi Hariyono (pengepul) datang ke warung terdakwa Hari Susilo di daerah Dsn. Nangkaan, Rt. 001, Rw. 006, Desa Ranupakis, Kec. Klakah, Kab. Lumajang.
  • Kemudian apabila ada yang menang, uang hasil kemenangan tersebut dari pengepul diberikan kepada terdakwa Hari Susilo, selanjutnya oleh terdakwa Hari Susilo di berikan kepada penombok maka terdakwa Hari Susilo mendapatkan uang sebesar 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

-    Bahwa cara permainan judi togel yang dimainkan oleh terdakwa Hari Susilo adalah para pemain atau penombok menombok atau memberikan nomor-nomor atau angka yang disebut nomor togel bisa terdiri dari 2 angka, 3 angka, ataupun 4 angka. Selain memberikan nomor togel, penombok juga memberikan sejumlah uang minimal sebagai uang taruhan untuk setiap nomor senilai Rp.1.000 (seribu rupiah) dan berlaku kelipatannya. Harapan penombok dengan memberikan nomor togel dan uang taruhan adalah keuntungan yang berlipat jika nomor togel yang ditomboki sesuai dengan nomor togel yang dikeluarkan oleh bandar maka penombok akan mendapatkan keuntungan semisal nomor togel yang ditomboki terdiri dari 2 angka maka keuntungannya sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), jika 3 angka akan mendapatkann keuntungan sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan jika 4 angka akan mendapatkan keuntungan sebasar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Keuntungan tersebut berlaku kelipatan per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sesuai besaran nilai uang taruhan penombok.

-    Bahwa terdakwa Hari Susilo mendapatkan komisi dari pengepul tiap Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan komisi sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari penombok apabila menang 2 angka terkadang terdakwa Hari Susilo mendapatkan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) saja dan keuntungan tersebut di gunakan untuk kebutuhan keluarga terdakwa Hari Susilo sehari hari dan sudah habis.

-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib petugas telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hari Susilo saat sedang merekap nomor jenis Judi Hongkong dari para penombok di warung milik terdakwa Hari Susilo di Dsn. Nangkaan, Rt. 001, Rw. 006, Desa Ranupakis, Kec. Klakah, Kab. Lumajang.

-    Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap terdakwa Hari Susilo berupa 1 (satu) buah HP MITO warna Hitam beserta Sim Card No. 085935367779 yang di gunakan untuk mengirim rekapan perjudian togel kepada Sdr. saksi Budi Hariyono, uang tunai sebesar Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar kertas rekapan nomor togel, 1 (satu) buah buku rekapan nomor togel dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.

-    Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

 

---Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

    KEDUA :

Bahwa ia terdakwa Hari Susilo pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar Pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di  warung Dsn. Nangkaan Rt. 001, Rw. 006, Desa Ranupakis, Kec. Klakah, Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermaian judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipernuhinya tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa awal mula Sdr. Saksi Budi Hariyono (dalam perkara lain) mampir ke warung milik terdakwa Hari Susilo, selanjutnya terdakwa Hari Susilo menanyakan ”sek buka ta?” yang di maksud apakah masih buka itu apa masih bisa menitip tombok buat judi karena setahu terdakwa Hari Susilo bahwa Sdr. Saksi Budi Hariyono merupakan pengepul judi sejak lama, dan akhirnya banyak yang nitip / menombok melalui terdakwa Hari Susilo yang kemudian oleh terdakwa Hari Susilo diberikan kepada Sdr. saksi Budi Hariyono selaku pengepul.

-    Bahwa selanjutnya sejak 3 bulan sampai pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, terdakwa Hari Susilo menerima tawaran        dari Sdr. Saksi Budi Hariyono untuk menjadi pengecer guna tambah kebutuhan sehari-hari.

-    Bahwa cara kerja terdakwa Hari Susilo dalam perjudian tersebut yaitu :

  • Sekira Pukul 20.00 Wib terdakwa Hari Susilo menerima penombok dengan datang ke warung milik terdakwa Hari Susilo Dsn. Nangkaan, Rt. 001, Rw. 006, Desa Ranupakis, Kec. Klakah, Kab. Lumajang.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Hari Susilo merekap setelah itu menyetorkannya kepada Sdr. Saksi Budi Hariyono dengan cara mengirimkan rekapan pasangan Togel Hongkong tersebut melalui SMS ke HP Sdr. saksi Budi Hariyono dengan No. HP : 085238904079.
  • sekitar pukul 23.00 Wib pengumuman nomor keluar terdakwa Hari Susilo mengoreksi nomor yang keluar sambil melihat kalah atau menang.
  • Untuk uang judi togel tersebut terdakwa Hari Susilo menerima dari para penombok secara tunai pada waktu pasang, sedangkan kepada Pengepul untuk uangnya di setorkan langsung saat itu juga secara tunai dengan cara Sdr. saksi Budi Hariyono (pengepul) datang ke warung terdakwa Hari Susilo di daerah Dsn. Nangkaan, Rt. 001, Rw. 006, Desa Ranupakis, Kec. Klakah, Kab. Lumajang.
  • Kemudian apabila ada yang menang, uang hasil kemenangan tersebut dari pengepul diberikan kepada terdakwa Hari Susilo, selanjutnya oleh terdakwa Hari Susilo di berikan kepada penombok maka terdakwa Hari Susilo mendapatkan uang sebesar 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

-    Bahwa cara permainan judi togel yang dimainkan oleh terdakwa Hari Susilo adalah para pemain atau penombok menombok atau memberikan nomor-nomor atau angka yang disebut nomor togel bisa terdiri dari 2 angka, 3 angka, ataupun 4 angka. Selain memberikan nomor togel, penombok juga memberikan sejumlah uang minimal sebagai uang taruhan untuk setiap nomor senilai Rp.1.000 (seribu rupiah) dan berlaku kelipatannya. Harapan penombok dengan memberikan nomor togel dan uang taruhan adalah keuntungan yang berlipat jika nomor togel yang ditomboki sesuai dengan nomor togel yang dikeluarkan oleh bandar maka penombok akan mendapatkan keuntungan semisal nomor togel yang ditomboki terdiri dari 2 angka maka keuntungannya sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), jika 3 angka akan mendapatkann keuntungan sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan jika 4 angka akan mendapatkan keuntungan sebasar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Keuntungan tersebut berlaku kelipatan per Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sesuai besaran nilai uang taruhan penombok.

-    Bahwa terdakwa Hari Susilo mendapatkan komisi dari pengepul tiap Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) akan mendapatkan komisi sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari penombok apabila menang 2 angka terkadang terdakwa Hari Susilo mendapatkan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) saja dan keuntungan tersebut di gunakan untuk kebutuhan keluarga terdakwa Hari Susilo sehari hari dan sudah habis.

-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wib petugas telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hari Susilo saat sedang merekap nomor jenis Judi Hongkong dari para penombok di warung milik terdakwa Hari Susilo di Dsn. Nangkaan, Rt. 001, Rw. 006, Desa Ranupakis, Kec. Klakah, Kab. Lumajang.

-    Bahwa barang bukti yang disita pada saat penangkapan terhadap terdakwa Hari Susilo berupa 1 (satu) buah HP MITO warna Hitam beserta Sim Card No. 085935367779 yang di gunakan untuk mengirim rekapan perjudian togel kepada Sdr. saksi Budi Hariyono, uang tunai sebesar Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar kertas rekapan nomor togel, 1 (satu) buah buku rekapan nomor togel dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.

-    Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya