Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Lmj Widya Paramita, S.H. SUDI bin TOHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1022/M.5.28.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Widya Paramita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDI bin TOHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD NASRULLAH UBAIDAH,S.H.SUDI bin TOHIR
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa ia Terdakwa SUDI BIN TOHIR pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Dusun Kajar RT. 018 RW. 003 Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NATON yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban Naton datang kerumah Terdakwa dengan maksud memberitahu bahwa istri dan anak Terdakwa untuk bekerja merawat lahan tebu milik saksi korban NATON. Kemudian pada saat di dalam rumah Terdakwa yang menemui saksi korban Naton adalah saksi Sunami yang merupakan istri Terdakwa dan juga saksi Mastum Rosyidi. Saksi Sunami dan saksi Rosyidi mengobrol dengan saksi korban Naton, selanjutnya ketika saksi korban Naton hendak pulang dan berpamitan berjalan ke teras depan rumah Terdakwa, tiba – tiba Terdakwa langsung membacok saksi korban Naton menggunakan 1 (satu) bilah celurit kearah saksi korban Naton mengenai kaki kanan saksi korban Naton, lalu saksi korban Naton berusaha menangkis bacokan dengan telapak kanan kiri, kemudian Terdakwa kembali membacok kearah telinga kanan, kepala bagian atas dan bahu/pundak sebelah kiri saksi korban Naton, selanjutnya datang saksi Mastum Rosyidi melerai dengan cara memegangi Terdakwa, kemudian saksi Sunami berteriak hingga warga sekitar datang menolong dan membawa saksi korban Naton ke Rumah Sakit Umum Jatiroto untuk dilakukan perawatan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Naton mengalami luka berat sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No: DA03-SURKT-BB/P-B/24-03-01/030 tanggal 29 Februari 2024 pukul 21.00 Wib yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Arhdi Fitranda, telah melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan:

  • Tampak luka terbuka pada telinga kanan dengan ukuran kurang lebih enam centimeter.
  • Luka terbuka pada kepala bagian atas.
  • Luka terbuka pada telapak tangan sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih lima belas centimeter dengan kedalaman satu centimeter.
  • Luka terbuka pada tungkai kaki kanan dengan ukuran kurang lebih lima centimeter dengan kedalaman satu koma lima centimeter.

 

 

 

  • Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar didapatkan luka terbuka pada telinga kanan, luka terbuka pada kepala bagian atas, luka terbuka pada telapak tangan kiri dan luka terbuka pada tungkai kanan di duga kekerasan benda tajam.

  • Bahwa akibat luka-luka yang dialami saksi korban dirawat di Rumah Sakit Umum Jatiroto selama 5 (lima) hari.
  • Bahwa saksi korban tidak dapat mempergunakan kaki kanannya untuk berjalan, tidak dapat mempergunakan telapak tangannya untuk memegang benda, mengalami rasa  nyeri pada kepala bagian atas maupun telinga kanannya.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP.----------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa SUDI BIN TOHIR pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa Dusun Kajar RT. 018 RW. 003 Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NATON, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban Naton datang kerumah Terdakwa dengan maksud memberitahu bahwa istri dan anak Terdakwa untuk bekerja merawat lahan tebu milik saksi korban NATON. Kemudian pada saat di dalam rumah Terdakwa yang menemui saksi korban Naton adalah saksi Sunami yang merupakan istri Terdakwa dan juga saksi Mastum Rosyidi. Saksi Sunami dan saksi Rosyidi mengobrol dengan saksi korban Naton, selanjutnya ketika saksi korban Naton hendak pulang dan berpamitan berjalan ke teras depan rumah Terdakwa, tiba – tiba Terdakwa langsung membacok saksi korban Naton menggunakan 1 (satu) bilah celurit kearah saksi korban Naton mengenai kaki kanan saksi korban Naton, lalu saksi korban Naton berusaha menangkis bacokan dengan telapak kanan kiri, kemudian Terdakwa kembali membacok kearah telinga kanan, kepala bagian atas dan bahu/pundak sebelah kiri saksi korban Naton, selanjutnya datang saksi Mastum Rosyidi melerai dengan cara memegangi Terdakwa, kemudian saksi Sunami berteriak hingga warga sekitar datang menolong dan membawa saksi korban Naton ke Rumah Sakit Umum Jatiroto untuk dilakukan perawatan medis.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Naton mengalami luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No: DA03-SURKT-BB/P-B/24-03-01/030 tanggal 29 Februari 2024 pukul 21.00 Wib yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Arhdi Fitranda, telah melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan :

  • Tampak luka terbuka pada telinga kanan dengan ukuran kurang lebih enam centimeter.
  • Luka terbuka pada kepala bagian atas.
  • Luka terbuka pada telapak tangan sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih lima belas centimeter dengan kedalaman satu centimeter.
  • Luka terbuka pada tungkai kaki kanan dengan ukuran kurang lebih lima centimeter dengan kedalaman satu koma lima centimeter.
  • Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar didapatkan luka terbuka pada telinga kanan, luka terbuka pada kepala bagian atas, luka terbuka pada telapak tangan kiri dan luka terbuka pada tungkai kanan di duga kekerasan benda tajam.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya