Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. YUDI ACHMAD YANI Bin SUDARSO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1800 /M.5.28/ Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI ACHMAD YANI Bin SUDARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa YUDI ACHMAD YANI BIN SUDARSO pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di Warung Kopi depan PT. GEMA LESTARI di Warungkutil Desa Besuk  Kecamatan Tempeh  Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian jenis slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa menuju ke warung kopi depan PT. GEMA LESTARI di Warungkutil Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang untuk melakukan perjudian online jenis slot dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12i lalu membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs perjudian online “LUNATOGEL” kemudian terdakwa memasukkan username “YAY76” dengan password “14109ay”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up melalui rekening bank BNI, kemudian terdakwa memilih perjudian online Slot Zeus lalu terdakwa menekan tombol spin kemudian gambar/symbol berputar kemudian mencocokan symbol-simbol tertentu pada game yang ditentukan dan menerima pembayaran mesin, kombinasi symbol yang berbeda menawarkan tingkat pembayaran yang berbeda.
  • Bahwa permainan judi online jenis slot yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa YUDI ACHMAD YANI BIN SUDARSO sedang melakukan perjudian online jenis slot di Warung Kopi depan PT. GEMA LESTARI di Warungkutil Desa Besuk  Kecamatan Tempeh  Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa YUDI ACHMAD YANI BIN SUDARSO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12i, warna biru, IMEI 1 : 862989059092115, IMEI 2 : 862989059092107, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, warna orange, dengan Nomor Kartu : 1946342920097822, 1 (satu) lembar kertas Screenshoot aplikasi Judi Online “LUNATOGEL28” dengan nama Akun “YAY76” password “14109ay” dan bukti transaksi Top-up aplikasi “Mobile Banking”.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2736/FKF/2024 tanggal 03 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 192/2024/FKF berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12i, warna biru, IMEI 1 : 862989059092115, IMEI 2 : 862989059092107, tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 5 (lima) file yang ber-format *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UURI No. 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo  Pasal 45 Ayat 3 UURI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa YUDI ACHMAD YANI BIN SUDARSO pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di Warung Kopi depan PT. GEMA LESTARI di Warungkutil Desa Besuk  Kecamatan Tempeh  Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi jenis slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa menuju ke warung kopi depan PT. GEMA LESTARI di Warungkutil Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang untuk melakukan perjudian online jenis slot dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12i lalu membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs perjudian online “LUNATOGEL” kemudian terdakwa memasukkan username “YAY76” dengan password “14109ay”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up melalui rekening bank BNI, kemudian terdakwa memilih perjudian online Slot Zeus lalu terdakwa menekan tombol spin kemudian gambar/symbol berputar kemudian mencocokan symbol-simbol tertentu pada game yang ditentukan dan menerima pembayaran mesin, kombinasi symbol yang berbeda menawarkan tingkat pembayaran yang berbeda.
  • Bahwa permainan judi online jenis slot yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa YUDI ACHMAD YANI BIN SUDARSO sedang melakukan perjudian online jenis slot di Warung Kopi depan PT. GEMA LESTARI di Warungkutil Desa Besuk  Kecamatan Tempeh  Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa YUDI ACHMAD YANI BIN SUDARSO dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12i, warna biru, IMEI 1 : 862989059092115, IMEI 2 : 862989059092107, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI, warna orange, dengan Nomor Kartu : 1946342920097822, 1 (satu) lembar kertas Screenshoot aplikasi Judi Online “LUNATOGEL28” dengan nama Akun “YAY76” password “14109ay” dan bukti transaksi Top-up aplikasi “Mobile Banking”.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2736/FKF/2024 tanggal 03 Mei 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 192/2024/FKF berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12i, warna biru, IMEI 1 : 862989059092115, IMEI 2 : 862989059092107, tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image file sebanyak 5 (lima) file yang ber-format *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis Ayat 1 ke- 1 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya