Dakwaan |
Bahwa terdakwa PAIDI Bin ISMAIL pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 pukul 16.00 WIB atau pada waktu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Warung Milik Saksi Paidi Bin Ismail beralamat di Dusun Gondang RT 07 RW 03 Desa burno Kec. Senduro Kabupaten Lumajang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) buah Tabung gas elpiji 3 kg, Beras Lemousin seberat 7 Kg, 100 (seratus) buah Kopi Sachet, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi MASHUDI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 pukul 07.00 WIB Terdakwa dengan mengendarai Sepeda motor Kharisma Nopol.N 4468 BR Warna Putih Hitam menuju ke Desa ranupani kec. Senduro Kabupaten lumajang untuk mencari rongsokan namun setelah sampai di tempat tujuan dan tidak menemukan rongsokan, selanjutnya Terdakwa pulang dan pada Pukul 15.40 WIB dalam perjalanan pulang Terdakwa melihat Warung Milik Saksi MASHUDI beralamat di Dusun Gondang RT 07 RW 03 Desa Burno Kec. Senduro Kabupaten Lumajang dalam keadaan sepi timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang – barang yang ada di dalam warung, Setelah memarkirkan sepeda motor yang Terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa melihat pintu warung terkunci kemudian mencari jalan untuk memasuki Warung Milik Saksi MASHUDI beralamat di Dusun Gondang RT 07 RW 03 Desa burno Kec. Senduro Kabupaten Lumajang tersebut dan akhirnya Terdakwa duduk di dekat tembok warung yang terbuat dari papan kayu, kemudian dengan menggunakan kedua tangannya Terdakwa menarik 3 buah papan kayu yang menjadi dinding warung tersebut sehingga terlepas dan berlubang, setelah itu, melalui lubang tersebut, Terdakwa masuk ke dalam warung dengan membawa 2 karung/sak warna putih, dan didalam warung Terdakwa mencari barang yang bisa diambil, dan kemudian mengambil 100 (seratus) buah Kopi Sachet an bermacam merk yang digantung dipinggir tembok, Beras merk Lemousin seberat 7 Kg yang dimasukan Terdakwa dalam karung warna putih, kemudian Terdakwa juga membuka sebuah kamar penyimpanan barang dan mengambil 2 (dua) buah Tabung gas elpiji 3 kg yang dimasukan Terdakwa ke dalam karung warna putih, setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa membawa 2 sak/karung berwarna putih berisi barang curian tersebut keluar melalui lubang yang dibuat Terdakwa sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa keluar menuju sepeda motor Kharisma Nopol.N 4468 BR Warna Putih Hitam milik Terdakwa dan barang-barang curian tersebut Terdakwa ikat di jok boncengan Sepeda Motor menggunakan karet warna hitam, selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke arah Senduro, dalam perjalanan pulang tersebut Terdakwa dihentikan oleh Warga dan diamankan ke polsek senduro
- Bahwa terdakwa mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah Tabung gas elpiji 3 kg, Beras Lemousin seberat 7 Kg, 100 (seratus) buah Kopi Sachet tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi MASHUDI.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi MASHUDI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP |