Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Lmj Bambang Heru S.H. 1.VIAN DANA SAPUTRA Bin SARIYONO
2.ADE WIJAYANTO Bin PONAJI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 774 /M.5.28/ Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bambang Heru S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIAN DANA SAPUTRA Bin SARIYONO[Penahanan]
2ADE WIJAYANTO Bin PONAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa mereka terdakwa I. VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIYONO bersama-sama bersekutu dengan terdakwa II. ADE WIJAYANTO BIN PONAJI pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024  bertempat di rumah kontrakan saksi ANA SINTA RAHMAWATI  Jalan Tebu Ireng Dusun Krajan Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang yaitu saksi ANA SINTA RAHMAWATI dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO A5s, warna hitam no imei 1 : 861609044843635, imei 2 : 861609044843643, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I. VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIYONO menghubungi terdakwa II. ADE WIJAYANTO BIN PONAJI dengan menggunakan telepon untuk bertemu di SPBU Desa Condro Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, kemudian setelah para terdakwa bertemu di SPBU terdakwa I. VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIYONO menyuruh terdakwa II. ADE WIJAYANTO BIN PONAJI membonceng dengan mengendarai 1 Unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Merah, Nopol : N 5751 UV, Noka : MH1JFV11XJK831271, Nosin : JFVTE1836687 milik terdakwa berkeliling menuju ke daerah Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 02.00 para terdakwa menghentikan laju kendaraanya di Jalan Tebu Ireng Dusun Krajan Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang lalu terdakwa I. VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIYONO mengajak terdakwa II. ADE WIJAYANTO BIN PONAJI untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “AYO NYAMBOT GAE” (AYO KERJA/MENCURI) kemudian terdakwa II. ADE WIJAYANTO BIN PONAJI menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I. VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIYONO dan terdakwa II. ADE WIJAYANTO BIN PONAJI berjalan kaki menuju kerumah saksi ANA SINTA RAHMAWATI, setelah sampai di rumah saksi ANA SINTA RAHMAWATI karena pintu dalam keadaan terkunci terdakwa I. VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIYONO  langsung merusak pintu rumah korban dengan mendobrak pintu hingga rusak dan terbuka, selanjutnya terdakwa I. VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIYONO masuk kedalam kamar tidur saksi ANA SINTA RAHMAWATI lalu mengancam saksi ANA SINTA RAHMAWATI menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang terdakwa bawa dari rumah terdakwa kearah leher saksi ANA SINTA RAHMAWATI dengan maksud agar saksi ANA SINTA RAHMAWATI tidak berteriak dan mau menuruti perintah/permintaan para terdakwa sehingga saksi ANA SINTA RAHMAWATI merasa takut dan terancam jiwanya, kemudian terdakwa I. VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIYONO langsung mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPO A5s, warna hitam no imei 1 : 861609044843635, imei 2 : 861609044843643 milik saksi ANA SINTA RAHMAWATI dalam genggaman tangan saksi ANA SINTA RAHMAWATI, setelah berhasil mengambil barang milik saksi ANA SINTA RAHMAWATI para terdakwa kabur dan melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. VIAN DANA SAPUTRA BIN SARIYONO dan terdakwa II. ADE WIJAYANTO BIN PONAJI, mengakibatkan saksi ANA SINTA RAHMAWATI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya