Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, DAN TERGUGAT 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan ;
- Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara, a quo.
- Menyatakan OBJEK SENGKETA (AKTA HIBAH, No. 60 / 2014 pada hari Rabu, Tanggal 12 Bulan Pebruari Tahun 2014 Yang dikeluarkan oleh KEPALA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) CAMAT, KECAMATAN KEDUNG JAJANG) dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan TERGUGAT 3 untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ; dan kerugian inmateriil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu milyard rupiah), dengan mekanisme ganti rugi dibayarkan secara langsung.
- Menghukum TERGUGAT 1, untuk menyatakan permohonan maaf kepada dengan memuat permohonan maaf tersebut dalam 3 (tiga) surat kabar nasional selama 2 (dua) hari berturut-turut dengan format yang akan ditentukan oleh PENGGUGAT ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad):
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|