Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Lmj 1.AMARI
2.MOH. ROFIK bin MATNITO
3.MATNITO
Kepala Kepolisian Resort Lumajang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lumajang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Lmj
Tanggal Surat Kamis, 04 Feb. 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2021/Pn Lmj
Pemohon
NoNama
1AMARI
2MOH. ROFIK bin MATNITO
3MATNITO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Lumajang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lumajang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR  HUKUM  PERMOHONAN  PRA PERADILAN :

 

A.1.   OBYEK  PRAPERADILAN :

Bahwa pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  mengatur bahwa Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas  permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya