Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Lmj SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. SOLIKIN BIN SUMARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/M.5.28.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIKIN BIN SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa SOLIKIN Bin SUMARTO, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan toko bangunan Terang Gemilang Dusun Sukolilo Desa Kunir Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V2149 Y21A, IMEI 1: 863508068446994, IMEI 2: 863508068446986, warna Diamond Glow dan Dompet warna merah motif boneka yang berisi uang tunai Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Eka Wiwik Suprihatin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

----------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa Solikin bin Sumarto sedang melintas di jalan raya Desa Sukosari dengan mengendarai kendaraan Yamaha Cripton, kemudian Terdakwa Solikin bin Sumarto melihat sepeda motor Honda Vario milik saksi korban yang diparkir di depan toko bangunan Terang Gemilang di tepi jalan raya kemudian Terdakwa Solikin bin Sumarto berhenti di sebelah timur sepeda motor Honda Vario saksi korban yang terparkir tersebut dengan jarak ±5 meter, kemudian Terdakwa Solikin bin Sumarto berjalan kaki menuju sepeda motor Honda Vario milik saksi korban Eka Wiwik Suprihatin, selanjutnya Terdakwa Solikin bin Sumarto mengambil mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V2149 Y21A, IMEI 1: 863508068446994, IMEI 2: 863508068446986, warna Diamond Glow milik saksi korban Eka Wiwik Suprihatin dan Dompet warna merah motif boneka yang berisi uang tunai Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban Eka Wiwik Suprihatin tanpa seijin pemiliknya lalu Terdakwa Solikin bin Sumarto pergi ke arah timur kemudian di Tugu Pancasila Desa Sukosari ke utara dan berhenti diperbatasan dengan Desa Karanglo, lalu Terdakwa Solikin bin Sumarto membuka dompet milik saksi korban Eka Wiwik Suprihatin tersebut, kemudian Terdakwa Solikin bin Sumarto mengambil uang tunai Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi korban Eka Wiwik Suprihatin kemudian Terdakwa Solikin bin Sumarto membuang dompet beserta kartu ATMnya di sungai yang kering, selanjutnya Terdakwa Solikin bin Sumarto membawa pulang 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V2149 Y21A, IMEI 1: 863508068446994, IMEI 2: 863508068446986, warna Diamond Glow milik saksi korban Eka Wiwik Suprihatin ke rumah Terdakwa Solikin bin Sumarto di Desa Kunir Kidul.--------------

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Eka Wiwik Supriatin mengalami kerugian keseluruhan sebanyak Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.----

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------.

Pihak Dipublikasikan Ya