Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. AHMAD ZAINURI BIN SUPARDIO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1035/ M.5.28.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZAINURI BIN SUPARDIO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H., dkk.AHMAD ZAINURI BIN SUPARDIO Alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa AHMAD ZAINURI BIN SUPARDIO (ALM) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024  sekira pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kalibendo Utara Rt. 006 Rw. 003 Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Pil warna Putih logo “Y” sebanyak 2 (dua) plastic klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (satu) plastic klip yang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih logo “Y” yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal ketika terdakwa AHMAD ZAINURI BIN SUPARDIO (ALM) mendapatkan pil warna putih logo “Y dari sdr. Ponadi alamat Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang terakhir pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib dengan cara terdakwa langsung datang kerumah sdr. Ponadi membeli pil warna putih logo “Y” dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sebanyak 100 butir pil warna putih logo “Y”, namun untuk pembayarannya setelah pil warna putih logo “Y” laku semua, kemudian terdakwa membagi menjadi 1 (satu) plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil warna putih logo “Y” untuk terdakwa jual kembali dengan cara pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Yuda Prastiawan datang kerumah terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi Yuda Prastiawan membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian cara pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB saksi Basuki Rahmat datang kerumah terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi Basuki Rahmat membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024  sekira pukul 19.30 Wib terdakwa diamankan oleh saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF PERKASA, S.H. selaku petugas dari Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Dusun Kalibendo Utara Rt. 006 Rw. 003 Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • Sebuah plastic klip bertuliskan C-TIK yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) bendel plastic klip.
  • 2 (dua) plastic klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”,
  • 1 (satu) plastic klip yang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih logo “Y”

Seluruhnya terdakwa simpan di dalam lemari gudang rumah terdakwa.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01883/NOF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 07178/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,123 gram.

Kesimpulan :

  • Barang bukti nomor 07178/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat pil warna putih berlogo DMP jenis Dekstrometorfan tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa AHMAD ZAINURI BIN SUPARDIO (ALM) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024  sekira pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kalibendo Utara Rt. 006 Rw. 003 Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras berupa Pil warna Putih logo “Y” sebanyak 2 (dua) plastic klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (satu) plastic klip yang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih logo “Y”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut --

  • Bahwa berawal ketika terdakwa AHMAD ZAINURI BIN SUPARDIO (ALM) mendapatkan pil warna putih logo “Y dari sdr. Ponadi alamat Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang terakhir pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib dengan cara terdakwa langsung datang kerumah sdr. Ponadi membeli pil warna putih logo “Y” dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sebanyak 100 butir pil warna putih logo “Y”, namun untuk pembayarannya setelah pil warna putih logo “Y” laku semua, kemudian terdakwa membagi menjadi 1 (satu) plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil warna putih logo “Y” untuk terdakwa jual kembali dengan cara pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Yuda Prastiawan datang kerumah terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi Yuda Prastiawan membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian cara pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB saksi Basuki Rahmat datang kerumah terdakwa, lalu setelah bertemu dengan terdakwa saksi Basuki Rahmat membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024  sekira pukul 19.30 Wib terdakwa diamankan oleh saksi DICKY FEBRIANTO dan saksi YOGA ARIF PERKASA, S.H. selaku petugas dari Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Dusun Kalibendo Utara Rt. 006 Rw. 003 Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
  • Sebuah plastic klip bertuliskan C-TIK yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) bendel plastic klip.
  • 2 (dua) plastic klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “Y”,
  • 1 (satu) plastic klip yang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih logo “Y”

Seluruhnya terdakwa simpan di dalam lemari gudang rumah terdakwa.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01883/NOF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI S. Farm. Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima :

Barang   bukti   yang   diterima   berupa  satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • 07178/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,123 gram.

Kesimpulan :

  • Barang bukti nomor 07178/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1 dan 2)  Jo Pasal 145 Ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya