Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Lmj FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. DIDIK BUDIANTO Bin MANISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2592/ M.5.28.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK BUDIANTO Bin MANISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa DIDIK BUDIANTO BIN MANISA, pada hari Senin tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Gadingsari Rt. 02 Rw. 07 Desa Karanglo Kec. Kunir Kab. Lumajang atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax, warna Abu-Abu Metalik Tahun 2018 Nopol : N-9273-Y Noka : MHKP3BA1JJK146040 Nosin : K3MH40882 yang terparkir di gang pondok bayeman Jl semeru Kel. Citrodiwangsan Kec/Kab Lumajang dengan posisi menghadap utara (kabin menghadap ke jalan semeru Kel.Citrodiwangsan Kec/Kab. Lumajang) tanpa seizin dari saksi korban SUKRIYANTO selaku pemilik.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 08.30 WIB saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN menghubungi terdakwa melalui telfon dengan maksud untuk meminta terdakwa membantu menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax, warna Abu-Abu Metalik Tahun 2018 Nopol : N-9273-Y Noka : MHKP3BA1JJK146040 Nosin : K3MH40882 yang diakui milik saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN kepada saksi SARIYONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan yang patut diduga diperoleh dari tindak pidana pencurian.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi SARIYONO menyampaikan niat untuk menawarkan gadai dengan mengatakan “aku mrene dikongkon dian, ono ta duwike pak lek (saya kesini disuruh dian, ada apa tidak uangnya pak lek)” selanjutnya saksi SARIYONO mengatakan “iyo dian arep menggadaikan montor e (iya Dian mau menggadaikan mobilnya”) kemudian terdakwa meyakinkan saksi SARIYONO dengan mengatakan “jarene Grand Max, iku montor e Dian dewe kok pak lek, paling patang dino – limang dino semoyo e (katanya Grand Max, itu mobilnya Dian sendiri pak lek, kemungkinan empat sampai 5 hari janjinya)” kemudian saksi SARIYONO mengatakan lha..njaluk piro (lha minta berapa)” kemudian terdakwa menjawab “njaluk selawe (25 juta) nak aku wani wong mobil e Dian dewe terus ndak suwe suwe, trus Dian gelem di potong limang atus (minta dua puluh lima juta, kalo saya berani sebab mobilnya Dian sendiri dan waktunya tidak lama, terus Dian mau di potong Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”. Selanjutnya saksi SARIYONO mau menerima gadai lalu menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan uang hasil gadai tersebut kepada saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN, lalu saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- untuk diberikan kepada saksi SARIYONO sebagai tanda terima kasih kemudian terdakwa mengantarkan kembali uang kepada saksi SARIYONO. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN mengantarkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax, warna Abu-Abu Metalik Tahun 2018 Nopol : N-9273-Y Noka : MHKP3BA1JJK146040 Nosin : K3MH40882 ke rumah saksi SARIYONO, kemudian terdakwa dan saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN pulang kerumah masing – masing.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi SARIYONO datang kerumah terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembagian keuntungan proses gadai yang selanjutnya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari - hari.
  • Bahwa Terdakwa sejak awal dimintai bantuan oleh saksi ROSIONO DIAN BUDI SANTOSO Bin SATUHAN untuk membantu meyakinkan Saksi SARIYONO untuk menerima gadai 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax, warna Abu-Abu Metalik Tahun 2018 Nopol : N-9273-Y Noka : MHKP3BA1JJK146040 Nosin : K3MH4088 tersebut tidak mengetahui dan mencari tahu kebenaran/keabsahan asal usul mobil tersebut dan tujuan Terdakwa membantu proses gadai tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SUKRIYANTO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).

 

 Perbuatan Terdakwa DIDIK BUDIANTO BIN MANISA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya