Petitum |
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan Tersita Eksekusi yang benar;
- Menyatakan PELAWAN sebagai pemilik/Aset tanah Pemerintah Kabupaten Lumajang Sebidang tanah Lapangan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 40, luas: 6.099 M2, Gambar Situasi (GS) No.602/1972, yang terletak di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas Nama : EKO SOELITIANTO CAMAT TEKUNG ATAS NAMA PEMERINTAH;
- Memerintahkan untuk mengangkat Kembali Sita Eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor : 1/Pdt.Eks/2024/PN.Lmj, tanggal 22 Pebuari 2024, atas sebidang tanah Lapangan pada butir 2 tersebut diatas;
- Menghukum para TERLAWAN Penyita Eksekusi dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk tunduk mentaati pada putusan ini;
- Menghukum Terlawan Penyita Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini.
|