Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Lmj PT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk 1.Supar
2.Rumini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODIK TRI HANDOKOPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
2RONI SAVRONIPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
3PRATIKA NOVENTARIA PUTRIPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
4ROSANNI PRASTYA PUTRAPT.Bank Rakyat Indonesia (Perero)Tbk
Tergugat
NoNama
1Supar
2Rumini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 242.423.398,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 88241592 6324 11 2021 pada hari Jumat, tanggal 26 November 2021 Surat Permohonan Restrukturisasi dari Nasabah pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 adalah sah
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Bahwa untuk menjamin agar obyek Jaminan Agunan tidak disewakan dipindah tangankan kepada pihak lain, maka penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya (Pokok dan Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 242.423.398,00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan agunan oleh Tergugat dijual baik diatas tangan maupun melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak