INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2024/PN Lmj | BIBIT SUWANTO | 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor Lumajang Kapolres Lumajang 2.2. NURYASIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2024/PN Lmj | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah jual beli antara Pengggugat dan Tergugat II atas obyek sengketa, dengan dengan identitas :
Nomor Polisi : N 1875 PG
Nama Pemilik : Galih Setiawan
Merk : Toyota
Tipe : Kijang Innova 2.4 G MT
Jenis : MB.Penumpang
Tahun Pembuatan : 2018
Nomor Rangka/NIK/VIN : MHFJB8EM3J1029940
Nomor Mesin : 2GD4407803
Warna : Silver Metalik
Bahan Bakar : Solar
Nomor BPKB : N04393000
3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan identitas :
Nomor Polisi : N 1875 PG
Nama Pemilik : Galih Setiawan
Merk : Toyota
Tipe : Kijang Innova 2.4 G MT
Jenis : MB.Penumpang
Tahun Pembuatan : 2018
Nomor Rangka/NIK/VIN : MHFJB8EM3J1029940
Nomor Mesin : 2GD4407803
Warna : Silver Metalik
Bahan Bakar : Solar
Nomor BPKB : N04393000
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Kerugian Penggugat :
a. Materiil pembelian harga obyek sengketa sejumlah : Rp. 215.000.000,- (dua ratus liama belas juta rupiah);
b. Inmateriil karena tidak bisa memiliki obyek sengketa sejumlah : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Total: Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
a. Materiil pembelian harga obyek sengketa sejumlah :Rp. 215.000.000,- (dua ratus liama belas juta rupiah);
b. Inmateriil karena tidak bisa memiliki obyek sengketa sejumlah : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Total: Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat fisik atas obyek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil dengan identitas :
Nomor Polisi : N 1875 PG
Nama Pemilik : Galih Setiawan
Merk : Toyota
Tipe : Kijang Innova 2.4 G MT
Jenis : MB.Penumpang
Tahun Pembuatan : 2018
Nomor Rangka/NIK/VIN : MHFJB8EM3J1029940
Nomor Mesin : 2GD4407803
Warna : Silver Metalik
Bahan Bakar : Solar
Nomor BPKB : N04393000
8. Menyatakan sah Sita Jaminan atas obyek sengketa;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayaruang paksa/(dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan sebagai hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dan secara seta mertawalaupun ada upaya hukum. Banding, Kasasi (Uit Vorbaar bij Voorraad) ;
11. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |