Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Lmj PT BPR CINDE WILIS 1.ENO FANTRI
2.DEVI ANGGITA YULIANINGTIAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR CINDE WILIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYOSUSILO BUSONO ADIPT BPR CINDE WILIS
Tergugat
NoNama
1ENO FANTRI
2DEVI ANGGITA YULIANINGTIAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.652.520,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 28 tanggal 26 April 2022, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa :

1 (satu) buah Buku  Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. M-04742952, Merk TOYOTA KIJANG INNOVA G XW42 Tahun 2010, Nomor polisi N 1213 ZM, Nomor Rangka MHFXW42G7A2151040, Nomor Mesin ITR6853854 Atas Nama ASADIAN IRIANTIKA W;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 28 tanggal 26 April 2022.

 

  1. Menyatakan Total Tunggakan kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar :

Tunggakan Pokok  7 bulan      : Rp.   16.527.840,-    

Tunggakan Bunga 7 bulan      : Rp.     5.950.000,-    

Denda                                      : Rp.     7.178.680,-

Tunggakan Total : Rp.29.656.520,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar :

Tunggakan Pokok  7 bulan      : Rp.   16.527.840,-    

Tunggakan Bunga 7 bulan      : Rp.     5.950.000,-    

Denda                                      : Rp.     7.178.680,-

Tunggakan Total : Rp.29.656.520,-

 

  1. Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.

 

  1. Menyatakan sita jaminan (Revindicatoir Beslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.

 

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak