Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 212/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2381 /M.5.28/ Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD HADI WIYANTONO alias TONO bin BUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD HADI WIYANTONO ALIAS TONO BIN BUSEN bersama-sama secara bersekutu dengan sdr. MALIKI (DPO) pada hari Selasa tanggal 27  Februari 2024 sekira pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di teras rumah saksi korban Toni di Dusun Kebonan Rt. 023 Rw. 004 Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yaitu berupa 1 (satu) unit kendaraan merk kaisar type triseda warna ungu tahun 2013 Nopol : N-9962-VW, Noka : MGDT15MKTDJ030382 Nosin : 162MJD1176503, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik saksi korban Toni, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal ketika pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 24.00 Wib terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil barang milik orang lain lalu mengajak sdr. MALIKI (DPO) benrboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra milik terdakwa mencari sasaran, selanjutnya terdakwa dan sdr. MALIKI (DPO) tiba dipinggir jalan di Dusun Kebonan Rt. 023 Rw. 004 Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan merk kaisar type triseda warna ungu tahun 2013 Nopol : N-9962-VW, Noka : MGDT15MKTDJ030382 Nosin : 162MJD1176503 yang terparkir di depan teras rumah saksi korban Toni, lalu terdakwa dan sdr. MALIKI (DPO) masuk kehalaman rumah mengambil 1 (satu) unit kendaraan merk kaisar dengan cara mendorong 1 (satu) unit kendaraan merk kaisar tersebut yang tidak dikunci stang ke pinggir jalan rumah saksi korban, kemudian terdakwa menyalakan mesin 1 (satu) unit kendaraan merk kaisar dengan cara merusak rumah kunci kotak menggunakan 1 (satu) buah kunci T lalu setelah 1 (satu) unit kendaraan merk kaisar mesin hidup terdakwa membawa pergi tanpa sepengetahuan dan seijin pemilikya yaitu saksi korban Toni menuju kerumah saksi AGUS WAHYUDI ALIAS PAN.
  • Bahwa kemudian setelah sampai dirumah saksi AGUS WAHYUDI ALIAS PAN terdakwa menyuruh saksi AGUS WAHYUDI ALIAS PAN untuk menjualkan 1 (satu) unit kendaraan merk kaisar tanpa dilengkapi surat-surat atau bukti kepemilikan yang sah, lalu saksi AGUS WAHYUDI ALIAS PAN menyuruh terdakwa untuk merubah bentuk kendaraan tersebut dengan merubah bak belakang warna hitam didubah warna kuning lalu nomor rangka kendaraan dihilangkan dengan cara digerenda.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOHAMMAD HADI WIYANTONO ALIAS TONO BIN BUSEN, saksi korban Toni mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya