Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.plw/2022/PN Lmj | 1.ALWAN NOERTJAHJO 2.SURYATI KOESMADI |
Darsono Suhargo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Apr. 2022 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.plw/2022/PN Lmj | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Apr. 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | a. Memutuskan PARA PELAWAN berhak dan berkedudukan melakukan perlawananPenetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2022/PN Lmj. b. Memutuskan menerima seluruh gugatan PARA PELAWAN. c. Memutuskan : 1. Risalah Lelang Nomor 1196/47/2019 tertanggal 27 Desember 2019. 2. Risalah Lelang Nomor 659/47/2021 tertanggal 17 Desember 2021. tidak sah dan batal demi hukum. d. Memutuskan menganulir Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2022/PN Lmj. e. Memutuskan TERLAWAN adalah pembeli beritikad buruk. f. Memutuskan Akta Nomor 83 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 23 April 2019 tidak sah dan batal demi hukum. g. Memutuskan TURUT TERLAWAN-I telah melakukan perbuatan melawan hukum. h. Memutuskan mengembalikan kedudukan TURUT TERLAWAN-Idengan PARA PELAWAN pada posisi semula seperti sebelum ditutupnya Perjanjian Kredit Nomor 084/PK/JBR/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008 dengan : 1. Menghukum TURUT TERLAWAN-untuk mengembalikan : a. SHM Nomor 11/Desa Sumbersuko. b. SHM Nomor 12/Desa Sumbersuko. c. SHM Nomor 27/Desa Sumbersuko. d. SHM Nomor 249/Desa Sumbersuko. e. SHM Nomor 250/Desa Sumbersuko. f. SHM Nomor 251/Desa Sumbersuko. g. SHM Nomor 252/Desa Sumbersuko. h. SHM Nomor 253/Desa Sumbersuko. i. SHM Nomor 217/Desa Sumbersuko. j. SHM Nomor 218/Desa Sumbersuko. k. SHM Nomor 287/Desa Sumbersuko. l. SHM Nomor 939/Desa Grobogan. Kepada PARA PELAWAN. 2. Menghukum TURUT TERLAWAN-II untuk mengembalikan Sertifikat Jaminan Fidusia W10-5015HT.04.06.TH2007/STD atas 1 (satu) set mesin pembuat mie kepada PARA PELAWAN. 3. Menghukum PARA PELAWAN untuk mengembalikan uang hutang sesuai Perjanjian KreditNomor 084/PK/JBR/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008 sebsar RP.7.594.444.436,-(tujuh milyar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) kepada TURUT TERLAWAN-I. i. Memutuskan TURUT TERLAWAN-II bukan kreditur baru PARA PELAWAN. j. Memutuskan permohonan pelelangan TURUT TERLAWAN-II kepada TURUT TERLAWAN-IV merupakan perbutan melawan hukum. k. Memutuskan TURUT TERLAWAN-III melakukan perbuatan melawan hukum karena produk Akta Nomor 83 tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 23 April 2019 dibuatnya dengan melawan : 1. Melawan pasal 613 KUH Perdata. 2. Pasal 20 Angka 20.7 Perjanjian Kredit Nomor 084/PK/JBR/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008. 3. Yurisprodensi Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 18 K/N/2000 tanggal 08 Juni 2000. l. Memutuskan pelelangan yang dilakukan TURUT TERLAWAN-IV dan termuat dalam : 1. Risalah Lelang Nomor 1196/47/2019 tertanggal 27 Desember 2019. 2. Risalah Lelang Nomor 659/47/2021 tertanggal 17 Desember 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum. m. Memutuskan TURUT TERLAWAN-V melakukan perbuatan melawan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah R.I Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah karena melakukan peralihan nama hak kepemilikan atas : a. SHM Nomor 11/Desa Sumbersuko. b. SHM Nomor 12/Desa Sumbersuko. c. SHM Nomor 27/Desa Sumbersuko. d. SHM Nomor 249/Desa Sumbersuko. e. SHM Nomor 250/Desa Sumbersuko. f. SHM Nomor 251/Desa Sumbersuko. g. SHM Nomor 252/Desa Sumbersuko. h. SHM Nomor 253/Desa Sumbersuko. i. SHM Nomor 217/Desa Sumbersuko. j. SHM Nomor 218/Desa Sumbersuko. k. SHM Nomor 287/Desa Sumbersuko. l. SHM Nomor 939/Desa Grobogan. n. Memutuskan TURUT TERLAWAN-VI melanggar a. Standar Penilai Indonesia (SPI) Nomor 362 tentang Pengumpulan dan penilaian data. b. Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Tentang Prinsip Dasar Etik. o. Memutuskan TURUT TERLAWAN-VII melanggar Kode Etik Penilai Indonesia (KPI) Nomor 4.3 tentang Kompetensi. p. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat-alat bukti PARA PELAWAN. q. Menghukum TERLAWAN dan PARA TURUT TERLAWAN untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |