Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum putusan Provisonal yang telah ditetapkan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan berdasarkan hukum serta beritikad baik oleh karena itu harus dilindungi hak-hak hukumnya;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor: 339/Pid.B/2018/PN.Lmj. sepanjang terhdap barang bukti 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livina SV. No. Pol.: B-1674-SZO, tahun 2012, warna abu-abu metalik, Noka: MHBG1CG1FCJ087097, Nosin HR15917432B beserta kunci kontak Dibatalkan Demi Hukum;
- Menghukum Terlawan untuk menyerahkan kepada Pelawan 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livina SV. No. Pol.: B-1674-SZO, tahun 2012, warna abu-abu metalik, Noka: MHBG1CG1FCJ087097, Nosin HR15917432B berserta kunci kontaknya kepada Pelawan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada permohonan verset, banding maupun kasasi;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|