Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Lmj | 1.NISWATUL MUNIRAH 2.AHMAD FAWAID |
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA RESOR LUMAJANG cq. KASAT RESKRIM POLRES LUMAJANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Lmj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penetapan Tidak jelas penahanannya PEMOHON oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum; 3. Menyatakan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 184 / VII / RES 2.1 /2019 / Satreskrim tanggal 11 Juli 2019 yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tidak jelas penahanannya terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. 4. Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. SP.Kap / 87 / VIII / Res 2.1 / VIII / 2019 / Satreskrim tanggal 01 Agustus 2019 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ; 5. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 17 Juli 2019 di rumah Kost Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum ; 6. Menyatakan tindakan penyitaan terhadap barang bukti di rumah Pemohon terhadap barang – barang : 7. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tidak jelas penahanannya tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 8. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukannya, harkat serta martabatnya. 9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |