Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Lmj DENI MUSTHOFA HELMI, S.H., M.H. 3.MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm)
4.MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1062/M.5.28.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENI MUSTHOFA HELMI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm)[Penahanan]
2MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa mereka Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH ATMIRI (alm), pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di dalam rumah Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH ATMIRI (alm) yang beralamat di,  Jl. Cut Nyak Dien, RT 002, RW 005 Kel. Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa 8 (delapan) buah plastik klip yang masing – masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (Satu) buah kaleng plastik warna putih ukuran besar berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (satu) buah kaleng plastic warna putih berisi 460 (empat ratus enam puluh) butir pil warna kuning logo DMP, dan 1 (Satu) buah plastic klip berisi 38 (tiga puluh delapan) butir pil warna putih logo “Y” yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) membeli pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” dengan cara menghubungi saksi ABDUL ROCHMAN SHALEH Bin MOCHAMAD SHOLEH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) melalui whatsapp, dengan rincian Pembelian yang Pertama pada hari dan tanggal sudah tidak diingat dan dipastikan sekira awal bulan Januari tahun 2024, membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo Y, dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pembelian yang kedua pada hari tanggal yang sudah tidak diingat dan dipastikan lagi sekira pertengahan Januari tahun 2024, membeli pil warna putih logo Y sebanyak 2 (dua) kaleng masing – masing berisi 1000 (Seribu) butir pil warna putih logo Y, dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning logo “DMP” dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pembelian yang ketiga pada hari Jum’at tanggal 02 Februari tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib. membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 2 (dua) kaleng masing – masing berisi 1000 (Seribu) butir pil warna putih logo “Y”, dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning logo “DMP” dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Namun Terdakwa I  MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm)  belum membayar sama sekali kepada saksi  ABDUL ROCHMAN SHALEH Bin MOCHAMAD SHOLEH karena pembayaran nunggu barang (pil) habis terjual. 
  • Bahwa setelah Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) mendapatkan paket berisi pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” kemudian langsung dititipkan kepada Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm) untuk disimpan, lalu Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm) menyimpan paket tersebut di rumahnya yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien, RT 002, RW 005 Kel. Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang. Apabila Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) memberi kabar bahwa ada orang yang akan membeli pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP, Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm) langsung menyiapkan pil tersebut dan memasukannya ke dalam plastik klip sesuai perintah dari Terdakwa I  MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa i MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) datang ke tempat warung bakso saksi IRFAN DWI RAMADHAN yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Kel. Tompokersan, Kab. Lumajang kemudian Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) menawarkan pil warna putih logo “Y” kepada saksi IRFAN DWI RAMADHAN, sehingga saksi IRFAN DWI RAMADHAN mau dan membeli pil warna putih logo “Y” dengan harga Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan mendapatkan 5 (lima) butir pil warna putih logo “Y”
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, saksi IRFAN DWI RAMADHAN menemui Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) di barbershop LSS Stadion Semeru tempat Terdakwa bekerja, kemudian saksi IRFAN DWI RAMADHAN membeli pil warna kuning logo “DMP” dengan membayar uang sejumlah Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm), lalu  saksi IRFAN DWI RAMADHAN mendapatkan 8 (delapan) butir pil warna kuning logo “DMP”
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB, saksi IRFAN DWI RAMADHAN menemui Terdakwa  II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm) di rumahnya yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien, RT 002, RW 005 Kel. Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang, kemudian saksi IRFAN DWI RAMADHAN membeli pil warna putih logo “Y” dengan membayar uang sejumlah Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa  II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm) lalu  saksi IRFAN DWI RAMADHAN mendapatkan 4 (empat) butir pil warna putih logo “Y”
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 14.30 Wib, bertempat didalam Rumah Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI. ATMIRI (Alm) yang beralamat di Jl Cut Nyak Dien, Rt. 004, Rw. 005, Kel. Rogotrunan, Kec. / Kab. Lumajang, Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang yakni Saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF PERKASA berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH ATMIRI (alm) yang sedang duduk di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan yang di temukan barang bukti berupa : Sebuah kantong plastic warna putih yang berisi : 8 (delapan) buah platik klip yang masing – masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (Satu) buah kaleng plastic warna putih ukuran besar berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y”,. 1 (satu) buah kaleng plastic warna putih berisi 460 (empat ratus enam puluh) butir pil warna kuning logo DMP,  1 (Satu) buah plastic klip berisi 38 (tiga puluh delapan) butir pil warna putih logo “Y”,  1 (satu) unit Hp Merk VIVO warna rose gold dengan nomor simcard 0895328638754. 1 (satu) unit Hp Merk OPPO 35A Warna putih kombinasi biru muda dengan Nomor simcard 087865500643. Semua barang tersebut diakui milik MOCHAMAD DODIK AL FAYED BIN MATRUFI (alm) dan MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI. ATMIRI (Alm)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 01214/NOF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 05388/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,185 gram.
  • 05389/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “DMP” dengan berat netto ± 1,369 gram.

Kesimpulan :

  • Barang bukti nomor 31070/2023/NNF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Barang bukti nomor 31071/2023/NNF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

 

  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunya kualifikasi pendidikan di bidang medis/kesehatan dan Para Terdakwa juga bukanlah orang yang berprofesi di bidang medis/kesehatan.
  • Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat pil warna kuning berlogo DMP jenis Dekstrometorfan yang mempunyai efek antitusif tidak termasuk narkotika maupun psikotropika

.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------

 

                                                                       A T A U

 

Kedua

------ Bahwa mereka Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH ATMIRI (alm), pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 bertempat di dalam rumah Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH ATMIRI (alm) yang beralamat di,  Jl. Cut Nyak Dien, RT 002, RW 005 Kel. Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yakni 8 (delapan) buah plastik klip yang masing – masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (Satu) buah kaleng plastik warna putih ukuran besar berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (satu) buah kaleng plastic warna putih berisi 460 (empat ratus enam puluh) butir pil warna kuning logo DMP, dan 1 (Satu) buah plastic klip berisi 38 (tiga puluh delapan) butir pil warna putih logo “Y”  , yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) membeli pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” dengan cara menghubungi saksi ABDUL ROCHMAN SHALEH Bin MOCHAMAD SHOLEH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) melalui whatsapp, dengan rincian Pembelian yang Pertama pada hari dan tanggal sudah tidak diingat dan dipastikan sekira awal bulan Januari tahun 2024, membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo Y, dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pembelian yang kedua pada hari tanggal yang sudah tidak diingat dan dipastikan lagi sekira pertengahan Januari tahun 2024, membeli pil warna putih logo Y sebanyak 2 (dua) kaleng masing – masing berisi 1000 (Seribu) butir pil warna putih logo Y, dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning logo “DMP” dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pembelian yang ketiga pada hari Jum’at tanggal 02 Februari tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib. membeli pil warna putih logo “Y” sebanyak 2 (dua) kaleng masing – masing berisi 1000 (Seribu) butir pil warna putih logo “Y”, dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 kaleng berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning logo “DMP” dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Namun Terdakwa I  MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm)  belum membayar sama sekali kepada saksi  ABDUL ROCHMAN SHALEH Bin MOCHAMAD SHOLEH karena pembayaran nunggu barang (pil) habis terjual. 
  • Bahwa setelah Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) mendapatkan paket berisi pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP” kemudian langsung dititipkan kepada Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm) untuk disimpan, lalu Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm) menyimpan paket tersebut di rumahnya yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien, RT 002, RW 005 Kel. Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang. Apabila Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) memberi kabar bahwa ada orang yang akan membeli pil warna putih logo “Y” dan pil warna kuning logo “DMP, Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm) langsung menyiapkan pil tersebut dan memasukannya ke dalam plastik klip sesuai perintah dari Terdakwa I  MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa i MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) datang ke tempat warung bakso saksi IRFAN DWI RAMADHAN yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Kel. Tompokersan, Kab. Lumajang kemudian Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) menawarkan pil warna putih logo “Y” kepada saksi IRFAN DWI RAMADHAN, sehingga saksi IRFAN DWI RAMADHAN mau dan membeli pil warna putih logo “Y” dengan harga Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dan mendapatkan 5 (lima) butir pil warna putih logo Y
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, saksi IRFAN DWI RAMADHAN menemui Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm) di barbershop LSS Stadion Semeru tempat Terdakwa bekerja, kemudian saksi IRFAN DWI RAMADHAN membeli pil warna kuning logo “DMP” dengan membayar uang sejumlah Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (Alm), lalu  saksi IRFAN DWI RAMADHAN mendapatkan 8 (delapan) butir pil warna kuning logo “DMP”
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB, saksi IRFAN DWI RAMADHAN menemui Terdakwa  II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm) di rumahnya yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien, RT 002, RW 005 Kel. Rogotrunan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang, kemudian saksi IRFAN DWI RAMADHAN membeli pil warna putih logo “Y” dengan membayar uang sejumlah Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa  II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI (Alm) lalu  saksi IRFAN DWI RAMADHAN mendapatkan 4 (empat) butir pil warna putih logo “Y”
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekira pukul 14.30 Wib, bertempat didalam Rumah Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI. ATMIRI (Alm) yang beralamat di Jl Cut Nyak Dien, Rt. 004, Rw. 005, Kel. Rogotrunan, Kec. / Kab. Lumajang, Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang yakni Saksi DICKY FEBRIANTO, SH dan saksi YOGA ARIF PERKASA berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MOCHAMAD DODIK AL FAYED Bin MATRUFI (alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH ATMIRI (alm) yang sedang duduk di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan yang di temukan barang bukti berupa : Sebuah kantong plastic warna putih yang berisi : 8 (delapan) buah platik klip yang masing – masing berisi 100 (seratus) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (Satu) buah kaleng plastic warna putih ukuran besar berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “Y”,. 1 (satu) buah kaleng plastic warna putih berisi 460 (empat ratus enam puluh) butir pil warna kuning logo DMP,  1 (Satu) buah plastic klip berisi 38 (tiga puluh delapan) butir pil warna putih logo “Y”,  1 (satu) unit Hp Merk VIVO warna rose gold dengan nomor simcard 0895328638754. 1 (satu) unit Hp Merk OPPO 35A Warna putih kombinasi biru muda dengan Nomor simcard 087865500643. Semua barang tersebut diakui milik MOCHAMAD DODIK AL FAYED BIN MATRUFI (alm) dan MUHAMMAD ALI REZA Bin MUH. ATMIRI. ATMIRI (Alm)
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 01214/NOF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, SIK, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 05388/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,185 gram.
  • 05389/2024/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “DMP” dengan berat netto ± 1,369 gram.

Kesimpulan :

  • Barang bukti nomor 31070/2023/NNF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Barang bukti nomor 31071/2023/NNF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.

 

  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunya kualifikasi pendidikan di bidang medis/kesehatan dan Para Terdakwa juga bukanlah orang yang berprofesi di bidang medis/kesehatan.

 

  • Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan menjual obat pil warna putih berlogo Y jenis Triheksifenidil yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat pil warna kuning berlogo DMP jenis Dekstrometorfan yang mempunyai efek antitusif tidak termasuk narkotika maupun psikotropika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1 dan 2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya