Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus/2024/PN Lmj | FREDERIKUS EDWIN LAWANTO, S.H. | HARIS BUDIANTO BIN M. ABDUL ROCHIM | Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2024/PN Lmj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1442/M.5.28.3/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu:
---------- Bahwa terdakwa HARIS BUDIANTO Bin M. ABDUL ROCHIM bersama dengan Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sentono Rt.002 Rw.001 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan berat netto 7,033 gram (tujuh koma nol tiga tiga ) gram dan berat bruto 9,63 (sembilan koma enam puluh tiga) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
1 plastic hitam bertuliskan SPX 1 Buah timbangan elektrik Merk Camry
1 pack Pcr Tube Dan Terdakwa membayar sejumlah Rp.40.000 kepada kurir paket COD Tersebut, kemudian Pada hari kamis Tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 WIB Terdakwa diarahkan oleh Sdr. FAHMI (DPO) agar menemui Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di depan MI Desa Krai lalu Terdakwa menyerahkan barang kepada Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa : 1 (satu) plastik hitam bertuliskan SPX 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry 2 (dua) bendel plastik klip 1 (satu) pack PCR Tube Yang mana barang-barang tersebut akan digunakan oleh Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai sarana/alat dalam membantu Sdr. FAHMI untuk menjual Shabu, dan Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang kepada Sdr. HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp.40.000,- sebagai penggantian Biaya COD yang dikeluarkan Terdakwa. Lalu setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang, sekitar Pukul 19.00 WIB Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali dihubungi Sdr.FAHMI untuk mengambil Shabu di pertigaan amalan Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, dimana Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dikirimi Foto melalui wahtsapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut ditanam dibawah tanah yang atasnya ditandai dengan batu, lalu setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menemukan lokasi tersebut dan menemukan shabu tersebut berupa 1 (satu) plastik klip shabu di dalam tanah tersebut, kemudian Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang, selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali dihubungi Sdr. FAHMI, dengan maksud untuk meminta Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil shabu, lalu Sdr. FAHMI mengirimkan Foto melalui whatssapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut diselipkan di tanaman pandan yang berada di Bendungan sepedo di Desa Karang Semanding Kec. Balung Kab. Jember, dan setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil barang dimaksud kemudian langsung pulang ke Rumah
Di Bawah gapura Selamat datang di pinggir jalan desa Keraton Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Di belakang tembok rumah kosong di desa Keraton kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Dikawasan Sawah Desa Sukosari Kec. Kunir kab. Lumajang Di kuburan Desa karanganyar kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Di sebuah gardu Desa Wonogriyo Kec. Tekung Kab. Lumajang Di Gardu Lapang Desa Karanglo kec. Kunir Kab. lumajang.
1 buah HP Merk REDMI Warna hitam dengan nomor simcard 085648159919 1 buah pcr tube 1 buah pivet kaca bekas pembakaran sabu Yang seluruhnya diakui milik Terdakwa.
Keseluruhan Total jumlah berat bruto 9,63 Gram
1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 6,725 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,155 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,143 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,002 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,008 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------
ATAU Kedua :
---------- Bahwa terdakwa HARIS BUDIANTO Bin M. ABDUL ROCHIM bersama dengan Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Sentono Rt.002 Rw.001 Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa haka tau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan taaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
1 plastic hitam bertuliskan SPX 1 Buah timbangan elektrik Merk Camry
1 pack Pcr Tube Dan Terdakwa membayar sejumlah Rp.40.000 kepada kurir paket COD Tersebut, kemudian Pada hari kamis Tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 WIB Terdakwa diarahkan oleh Sdr. FAHMI (DPO) agar menemui Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di depan MI Desa Krai lalu Terdakwa membantu menyerahkan barang kepada Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa : 1 (satu) plastik hitam bertuliskan SPX 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry 2 (dua) bendel plastik klip 1 (satu) pack PCR Tube Yang mana barang-barang tersebut kemudian akan digunakan oleh Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai sarana/alat dalam membantu Sdr. FAHMI untuk menjual Shabu, dan Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang kepada Sdr. HARIS BUDIANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebesar Rp.40.000,- sebagai penggantian Biaya COD yang dikeluarkan Terdakwa. Lalu setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang, sekitar Pukul 19.00 WIB Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali dihubungi Sdr.FAHMI untuk mengambil Shabu di pertigaan amalan Desa Krai Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, dimana Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dikirimi Foto melalui wahtsapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut ditanam dibawah tanah yang atasnya ditandai dengan batu, lalu setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) menemukan lokasi tersebut dan menemukan shabu tersebut berupa 1 (satu) plastik klip shabu di dalam tanah tersebut, kemudian Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pulang, selanjutnya, Pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kembali dihubungi Sdr. FAHMI, dengan maksud untuk meminta Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil shabu, lalu Sdr. FAHMI mengirimkan Foto melalui whatssapp yang menunjukan lokasi letak shabu tersebut diselipkan di tanaman pandan yang berada di Bendungan sepedo di Desa Karang Semanding Kec. Balung Kab. Jember, dan setelah Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil barang dimaksud kemudian langsung pulang ke Rumah
Di Bawah gapura Selamat datang di pinggir jalan desa Keraton Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Di belakang tembok rumah kosong di desa Keraton kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Dikawasan Sawah Desa Sukosari Kec. Kunir kab. Lumajang Di kuburan Desa karanganyar kec. Yosowilangun Kab. Lumajang Di sebuah gardu Desa Wonogriyo Kec. Tekung Kab. Lumajang Di Gardu Lapang Desa Karanglo kec. Kunir Kab. lumajang.
1 buah HP Merk REDMI Warna hitam dengan nomor simcard 085648159919 1 b uah pcr tube 1 buah pivet kaca bekas pembakaran sabu Yang seluruhnya diakui milik Terdakwa.
Keseluruhan Total jumlah berat bruto 9,63 Gram
1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 6,725 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,155 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,143 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,002 gram 1 (satu) buah kantong plastik berisikan kristal warna putih memilki berat netto sebesar 0,008 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamine, yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa Terdakwa mengetahui dan mengakui bahwa Sejumlah barang berupa 1 (satu) plastik hitam bertuliskan SPX 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry 2 (dua) bendel plastik klip 1 (satu) pack PCR Tube Yang dititipkan oleh Sdr. Fahmi (dpo) merupakan alat dan sarana yang akan digunakan oleh Sdr. AGUNG untuk menjual dan mengedarkan Pakeet Shabu, dan Terdakwa yang mengetahui bahwa Saksi AGUNG RANDY WICAKSANA BIN RIDWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tidak melaporkan ke pihak berwenang atau polisi dan hanya diam saja
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |