Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan dan menjadi dasar Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karena itu penyidikan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
3. Menyatakan Penyidikan terkait Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karena itu penyidikan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
4. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka ;
6. Membebankan kepada termohon segala biaya yang timbul pada negara.
|