Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Lmj BIBIT SUWANTO 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor Lumajang Kapolres Lumajang
2.2. NURYASIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BIBIT SUWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURTIN TARIGAN, S.H., M.H.BIBIT SUWANTO
2FRANDY RISONA TARIGAN, SH., M.H.BIBIT SUWANTO
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor Lumajang Kapolres Lumajang
22. NURYASIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Sugeng Riyadi,S.I.K.,S.H.,M.H.,CPM.1. Kepala Kepolisian Negara Reublik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Lumajang/Kapolres Lumajang
2Syaiful Anwar,S.H.1. Kepala Kepolisian Negara Reublik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Lumajang/Kapolres Lumajang
3ZAINUL ABIDIN,S.H.1. Kepala Kepolisian Negara Reublik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Lumajang/Kapolres Lumajang
4AKHMAD WISNU WIJAYA,S.H.1. Kepala Kepolisian Negara Reublik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Lumajang/Kapolres Lumajang
5DINA APRILLIA,S.H.2. NURYASIN
6WAHYU FIRMAN AFANDI,S.H.2. NURYASIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah jual beli antara Pengggugat dan Tergugat II atas obyek sengketa, dengan dengan identitas : 
Nomor Polisi : N 1875 PG
Nama Pemilik : Galih Setiawan
Merk : Toyota
Tipe : Kijang Innova 2.4 G MT
Jenis : MB.Penumpang
Tahun Pembuatan : 2018
Nomor Rangka/NIK/VIN : MHFJB8EM3J1029940
Nomor Mesin : 2GD4407803
Warna : Silver Metalik
Bahan Bakar :  Solar
Nomor BPKB : N04393000
3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas obyek sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan identitas : 
Nomor Polisi : N 1875 PG
Nama Pemilik : Galih Setiawan
Merk : Toyota
Tipe : Kijang Innova 2.4 G MT
Jenis : MB.Penumpang
Tahun Pembuatan : 2018
Nomor Rangka/NIK/VIN : MHFJB8EM3J1029940
Nomor Mesin : 2GD4407803
Warna : Silver Metalik
Bahan Bakar :  Solar
Nomor BPKB : N04393000
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Kerugian Penggugat :
a. Materiil pembelian harga obyek sengketa sejumlah : Rp. 215.000.000,- (dua ratus liama belas juta rupiah);
b. Inmateriil karena tidak bisa memiliki obyek sengketa sejumlah : Rp.   100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Total: Rp.  315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat : 
a. Materiil pembelian harga obyek sengketa sejumlah :Rp. 215.000.000,- (dua ratus liama belas juta rupiah);
b. Inmateriil karena tidak bisa memiliki obyek sengketa sejumlah : Rp.   100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Total: Rp.  315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat fisik atas obyek sengketa berupa 1 (satu) unit mobil dengan identitas : 
Nomor Polisi : N 1875 PG
Nama Pemilik : Galih Setiawan
Merk : Toyota
Tipe : Kijang Innova 2.4 G MT
Jenis : MB.Penumpang
Tahun Pembuatan : 2018
Nomor Rangka/NIK/VIN : MHFJB8EM3J1029940
Nomor Mesin : 2GD4407803
Warna : Silver Metalik
Bahan Bakar :  Solar
Nomor BPKB : N04393000
8. Menyatakan sah Sita Jaminan atas obyek sengketa;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayaruang paksa/(dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan sebagai hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dan secara seta mertawalaupun ada upaya hukum. Banding, Kasasi (Uit Vorbaar bij Voorraad) ;
11. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak