Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Lmj H.MOH.SOLIHIN 1.NURMALAL SLAMET
2.PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Lumajang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.MOH.SOLIHIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SuriyadiH.MOH.SOLIHIN
Tergugat
NoNama
1NURMALAL SLAMET
2PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Lumajang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LUMAJANG
2KPKNL JEMBER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 
2. Menyatakan sah dan berharga Jual Beli tanah antara H.MOH.SHOLIHIN (Penggugat) dengan NURMALAL SLAMET (Tergugat I) yang tertuang pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:141 dengan Luas 208 m2 yang terletak di Desa Dawuhan wetan Kec.Rowokangkung Kab.Lumajang.
3. Menghukum PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor:141 atas nama NURMALAL SLAMET kepada H.MOH.SHOLIHIN (Penggugat) tanpa syarat.
4. Menghukum NURMALAL SLAMET (Tergugat I) dan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang (Tergugat II) secara Tanggung renteng membayar kerugian kepada H.MOH.SHOLIHIN (penggugat) yaitu kerugian Materil Rp.615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus, walaupun ada upaya keberatan (Banding dan Kasasi). 
5. Menghukum para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan membayar ganti rugi materil dan immateril kepada H.MOH.SHOLIHIN (Penggugat) .
6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Lumajang. 
7. Menghukum para Tergugat yaitu Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak