Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. NANANG HABIBI Bin FUDHOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 222/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2594/ M.5.28.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG HABIBI Bin FUDHOLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa NANANG HABIBI BIN FUDHOLI, pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2024, bertempat Jalan Umum Area Terminal Arjasa yang beralamat Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dimana “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan(Pasal 84 ayat (2) KUHAP), yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan dimana Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

      • Bahwa pada awalnya saksi Rosiono (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB telah mengambil barang milik saksi Didik Nurhadi yaitu berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max 1.3 warna hitam tahun 2012 dengan Nomor Polisi tidak tercantum, Nomor Rangka : MHKT3BA1JK016248 dan Nomor mesin : DL53423, diambil saksi Rosiono dirumah saksi Didik yang beralamat di Dusun Sidomulyo RT 003/RW 005 Desa Karanglo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, mobil tersebut diambil saksi Rosiono tanpa ijin dari saksi Didik Nurhadi
      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi Rosiono menghubungi Terdakwa NANANG HABIBI BIN FUDHOLI melalui via telephone yang tujuannya untuk menawarkan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max 1.3 warna hitam tahun 2012 dengan Nomor Polisi tidak tercantum, Nomor Rangka : MHKT3BA1JK016248 dan Nomor mesin : DL53423. Kemudian dalam percakapan tersebut saksi Rosiono mengatakan bahwa  ada mobil Kredit Macet tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan harga Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah), tetapi Terdakwa menawar harga mobil tersebut dengan harga Rp. 23.000.000 (Dua puluh tiga juta rupiah)
      • Bahwa Terdakwa sudah dapat menduga 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max 1.3 warna hitam tahun 2012 dengan Nomor Polisi tidak tercantum, Nomor Rangka : MHKT3BA1JK016248 dan Nomor mesin : DL53423 yang ditawarkan saksi Rosiono tanpa bukti Kepemilikan dangan harga dibawah harga pasar atau dengan harga yang tidak wajar maupun barang hasil kejahatan, namun Terdakwa tetap melakukan pembelian dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 23.000.000 (Dua puluh tiga juta rupiah) melalui via transfer ke rekening BRI atas nama Rosiono Dian Budi SA dengan Nomor Rekening 004401002010306 kepada saksi Rosiono
      • Bahwa setelah Terdakwa melakukan pembayaran via transfer ke rekening BRI atas nama Rosiono Dian Budi SA dengan Nomor Rekening 004401002010306, selanjutnya pada hari Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB saksi Rosiono bertemu dengan Terdakwa tepat di area Terminal Arjasa di Kabupaten Jember, kemudian saksi Rosiono langsung menyerahkan 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max 1.3 warna hitam tahun 2012 dengan Nomor Polisi tidak tercantum, Nomor Rangka : MHKT3BA1JK016248 dan Nomor mesin : DL53423 dan memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku KIR dan pada saat itu Terdakwa tidak menyakan kepada Terdakwa dimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah) dan terhambat dalam beraktifitas   

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya