Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 08.00 Wib, di Bebekan Desa Kabuaran Kec. Kunir, Kab. Lumajang, telah terjadi tindak pidana ringan yaitu pelacuran/psk yang di lakukan oleh terdakwa tersebut diatas. Pada saat terdakwa sedang menunggu pelanggan/tamu yang akan mengajak kencan/tidur dan terdakwa dalam melakukan pekerjaan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.
Terdakwa melakukan pelanggaran pelacuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 11 Perda TK.II Kab.Lumajang Nomor 22 tahun 1962, sehingga Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya “pelacuran”, sehingga harus dipida |