INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Lmj | 1.AMARI 2.MOH. ROFIK bin MATNITO 3.MATNITO |
Kepala Kepolisian Resort Lumajang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lumajang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Feb. 2021 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Lmj | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Feb. 2021 | ||||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2021/Pn Lmj | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan |
A.1. OBYEK PRAPERADILAN : Bahwa pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang:
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |