Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan pelawan seluruhnya
- Membatalkan Pelaksanaan Lelang / parate eksekusi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember karena cacat hukum.
- Menghukum PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor:141 atas nama NURMALAL SLAMET kepada H.MOH.SHOLIHIN
- Menghukum NURMALAL SLAMET (terlawan I) dan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang (Terlawan II) beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember (terlawan III) secara Tanggung renteng membayar kerugian kepada H.MOH.SHOLIHIN (pelawan) yaitu kerugian Materil Rp.615.000.000,- (enam ratus lima belas juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum para terlawan yaitu Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk membayar uang paksa (Dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap hari keterlambatan membayar ganti rugi materil dan immateril kepada H.MOH.SHOLIHIN .
- Menghukum para Terlawan yaitu Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perlawanan ini.
|