Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2024/PN Lmj GIRI SUSANTO SULIPAH BINTI MARSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 15/Pid.C/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/13/VIII/2024/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GIRI SUSANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULIPAH BINTI MARSAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 08.00 Wib, di Bebekan Desa Kabuaran Kec. Kunir,  Kab. Lumajang, telah terjadi tindak pidana ringan yaitu pelacuran/psk yang di lakukan oleh terdakwa tersebut diatas. Pada saat terdakwa sedang menunggu pelanggan/tamu yang akan mengajak kencan/tidur dan terdakwa dalam melakukan pekerjaan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.

Terdakwa melakukan pelanggaran pelacuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 11 Perda TK.II Kab.Lumajang Nomor 22 tahun 1962, sehingga Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya “pelacuran”, sehingga harus dipida

Pihak Dipublikasikan Ya