Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. 1.ISMAN Bin ASIM
2.MUKIN Bin MISKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1021/ M.5.28.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAN Bin ASIM[Penahanan]
2MUKIN Bin MISKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa mereka terdakwa I. ISMAN BIN ASIM bersama-sama dengan terdakwa II. MUKIN BIN MISKA pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di pinggir jalan umum Desa Klampokarum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yaitu berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scopy warna coklat-hitam, Nopol : L-3758-VB, Noka : MH1JM3110HK014413, Nosin : JM31E1012870 dengan bermuatan tas / obrok yang berisikan barang-barang paket, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik saksi korban MUHAMMAD SAIFUL RIZAL, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa I. ISMAN BIN ASIM, terdakwa II. MUKIN BIN MISKA berangkat dari rumah berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Hitam – Biru, Nosin : 4D7-1018893 Noka : MH34D72038J018921 milik terdakwa II. MUKIN BIN MISKA menuju ke wilayah Kecamatan Sukodono untuk mencari sasaran sepeda motor milik orang lain yang akan diambil oleh para terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I. ISMAN BIN ASIM, terdakwa II. MUKIN BIN MISKA sampai di jalan umum Desa Klampokarum para terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scopy warna coklat-hitam, Nopol : L-3758-VB dengan bermuatan tas / obrok yang berisikan barang-barang paket yang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan kunci kontak masih menempel, kemudian para terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scopy warna coklat-hitam, Nopol : L-3758-VB milik saksi Muhammad Saiful Rizal tanpa ijin dengan cara para terdakwa mengampiri 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scopy warna coklat-hitam, Nopol : L-3758-VB kemudian para terdakwa menghentikan laju kendaraan dengan jarak sekitar 8 meter dari sepeda motor tersebut, selanjutnya para terdakwa mengamati lokasi sekitar sepi, terdakwa II. MUKIN BIN MISKA menghampiri 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scopy warna coklat-hitam, Nopol : L-3758-VB sambil membawa kunci T, namun karena kunci kontak sepeda motor masih menempel kemudian terdakwa II. MUKIN BIN MISKA langsung menyalakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scopy warna coklat-hitam, Nopol : L-3758-VB dan membawa kabur.
  • Bahwa selanjutnya setelah saksi Muhammad Saiful Rizal selesai mengantar paket lalu mendapati 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scopy warna coklat-hitam, Nopol : L-3758-VB telah hilang diambil orang lain, kemudian saksi Zainal Abidin menyapa saksi Muhammad Saiful Rizal dengan mengatakan “Ada Apa”, saksi Muhammad Saiful Rizal menjawab “Sepedaku ilang” (Sepeda motor saya hilang) lalu saksi Zainal Abidin menjawab “ aku jektas papas an nang pasar grati…. Ayo diuber” (saya barusan bertemu di pasar Grati, ayo dikejar), kemudian saksi Zainal Abidin dan saksi Muhammad Saiful Rizal mengejar para terdakwa, setelah sekira sejauh 2 km tepatnya dilampu merah Swandak Timur kel. Ditotrunan Kec./Kab. Lumajang saksi Zainal Abidin melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scopy warna coklat-hitam, Nopol : L-3758-VB yang dikendarai oleh terdakwa II. MUKIN BIN MISKA kemudian saksi Zainal Abidin menarik tas atau obrok sambil berteriak “Maling..maling” lalu terdakwa II MUKIN BIN MISKA dan terdakwa I. ISMAN BIN ASIM melarikan diri keara jalan Panjaitan setelah sampai di Jalan Panjaitan para terdakwa kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya tersebut, kemudian saksi Zainal Abidin dan saksi Muhammad Saiful Rizal bersama-sama dengan warga setempat mengejar dan berhasil mengamankan para terdakwa kemudian datang petugas Polres Lumajang mengamankan para terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. ISMAN BIN ASIM dan terdakwa II. MUKIN BIN MISKA, menyebabkan saksi korban Muhammad Saiful Rizal mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

------ Perbuatan para terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya