Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2023/PN Lmj ARIF ROHMAN 1.H KHOTIBIN
2.KAMAL
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2023/PN Lmj
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF ROHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Iskandar, SH., MH.ARIF ROHMAN
Tergugat
NoNama
1H KHOTIBIN
2KAMAL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ENDRUS ADHA ALHASENIH KHOTIBIN
2ENDRUS ADHA ALHASENIKAMAL
3ABDUL ROKHIM,S.H.,M.H.H KHOTIBIN
4ABDUL ROKHIM,S.H.,M.H.KAMAL
Turut Tergugat
NoNama
1SANIMA
2BUNA
3MISTIA
4MUALI ASMADI
5SLAMET SUKUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ENDRUS ADHA ALHASENISANIMA
2ENDRUS ADHA ALHASENIBUNA
3ENDRUS ADHA ALHASENIMISTIA
4ENDRUS ADHA ALHASENIMUALI ASMADI
5ENDRUS ADHA ALHASENISLAMET SUKUR
6ABDUL ROKHIM,S.H.,M.H.SANIMA
7ABDUL ROKHIM,S.H.,M.H.BUNA
8ABDUL ROKHIM,S.H.,M.H.MISTIA
9ABDUL ROKHIM,S.H.,M.H.MUALI ASMADI
10ABDUL ROKHIM,S.H.,M.H.SLAMET SUKUR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat   untuk seluruhnya 
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor : 25 /Pdt.G/2000/PN Lmj tanggal 28 Agustus 2000 dibatalkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 43 PK/ PDT/ 2014 tanggal 28 Mei 2016.  . 
  3. Menyatakan pengalihan dan penerimaan hak penguasaan dan penggarapan tanah sengketa yang   berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor : 25/Pdt.G/2000/PN Lmj tanggal 28 Agustus 2000  batal demi hukum  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan atau tidak berlaku  atau dibatalakan  
  4. Menyatakan  bahwa penguasaan dan Penggarapan obyek sengketa yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT  adalah  Pebuatan melawan hukum.
  5. Menghukum kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai, dan menggarap  objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa kepada  PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik dan benar tanpa beban  tanggungan berupa apapun juga bila perlu dengan bantuan aparat keamanan.
  6. Menyatakan  tanah   yang terletak di dusun Curahwedi  desa Kaliboto Kecamatan Jatiroto  Kabupaten Lumajang yang sekarang Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Pethok C No. 934 Persil 48 Klas S.III   seluas 7400 M2   dan Persil 28 Klas D IV  seluas 830 M2  dan seluas 7,770 M2 kembali atas nama ATMARI  ibu kandung dari Penggugat
  7. Menghukum  PARA TERGUGAT masing-masing untuk membayar ganti rugi  selama 9 tahun  x Rp. 15000.000,- (lima belas juta rupiah) = Rp. 135.000.000,-(seratus tiga puluh lima  juta rupiah)   hingga seluruh kerugian dibayar lunas .      
  8. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateriil yang timbul bila di hargai dengan uang sebesar  Rp. 500 000.000,- (lima ratus  juta rupiah) kepada Penggugat 
  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan bunyi putusan ini.

Membebankan biaya perkara yang timbul  kepada Para Tegugat .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak