Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Lmj PT BPR CINDE WILIS 1.LILIN AHADIANITA
2.ANDIK SUYITNO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR CINDE WILIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri Budi SetyawanPT BPR CINDE WILIS
Tergugat
NoNama
1LILIN AHADIANITA
2ANDIK SUYITNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.335.050,00
Petitum

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 29 September 2021 dan Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 13 April 2022, adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa :
    1. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 589 di Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, dengan luas 3.219m2 (tiga ribu dua ratus sembilan belas meter persegi) tercatat atas nama LILIN AHADIA NITA, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 20 September 2011 Nomor 189/KARANGBENDO/2011, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kabupaten Lumajang;
    2. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01927 di Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, dengan luas 239m2 (dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi) tercatat atas nama LILIN AHADIANITA, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 06 Desember 2018 Nomor 01458/KARANGBENDO, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kabupaten Lumajang;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 29 September 2021 dan Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 13 April 2022.
  5. Menyatakan Total Hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar  : Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 29 September 2021 :
    Tunggakan Pokok  5 Bulan     : Rp.      6.944.450,-   
         Tunggakan Bunga  5 Bulan     : Rp.      3.000.000,-   
         Tunggakan Denda                            : Rp.      4.037.500,-
         Tunggakan Total                    : Rp.   13.981.950,-
    Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 13 April 2022 :
         Tunggakan Pokok  5 Bulan     : Rp.    10.416.700,-   
         Tunggakan Bunga  5 Bulan     : Rp.      3.750.000,-   
         Tunggakan Denda                            : Rp.      5.186.400,-
         Tunggakan Total                    : Rp.   19.353.100,-
    TOTAL TUNGGAKAN          : Rp.   33.335.050,-
     
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar :
    Perjanjian Kredit No. 128 tanggal 29 September 2021 :
         Tunggakan Pokok  5 Bulan     : Rp.      6.944.450,-   
         Tunggakan Bunga  5 Bulan     : Rp.      3.000.000,-   
         Tunggakan Denda                            : Rp.      4.037.500,-
         Tunggakan Total                    : Rp.   13.981.950,-
           Perjanjian Kredit No. 05 tanggal 13 April 2022 :
         Tunggakan Pokok  5 Bulan     : Rp.    10.416.700,-   
         Tunggakan Bunga  5 Bulan     : Rp.      3.750.000,-   
         Tunggakan Denda                            : Rp.      5.186.400,-
         Tunggakan Total                    : Rp.   19.353.100,-
    TOTAL TUNGGAKAN          : Rp.   33.335.050,-
  7. Menghukum untuk dijaminnya pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan wajib menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dilakukan penjualan oleh PENGGUGAT.
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak menerima dan menjual serta menggunakan hasil penjualan agunan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
  9. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
  12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak