Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------------
- Menyatakan tergugat telah wanprestasi.------------------------------------------------
- Menyatakan, surat Perjanjian kredit Nomor 28602/KC/YJ/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018 bertalian dengan perubahannya yang termuat dalam Addendum perubahan Perjanjian Kredit tertanggal 22 Januari 2019 adalah SAH mengikat demi hukum kepada Penggugat dan tergugat.------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas jaminan dari tergugat yaitu : berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan seluas 214 m2 (dua ratus empat belas meter persegi) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2043/Kel Citrodiwangsan, dan diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 oktober 2003 Nomor 66/citrodiwangsan/2003, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Lumajang, Kecamatan Lumajang, Kelurahan Citrodiwangsan, tercatat atas nama : SITI MU'AFIAH -----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban membayar sisa hutang pokok,bunga,denda kepada Penggugat sebesar Rp 74.643.750,- (tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian :
Hutang Pokok : Rp. 28.000.000,-
Hutang Bunga : Rp. 12.500.000 ,-
Hutang Denda : Rp. 34.143.750,
Total Hutang : Rp. 74.643.750,-
- Menghukum tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp 74.643.750,- (tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada penggugat tunai dan kontan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. -------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa apabila tergugat tidak dapat untuk membayar hutangnya/kewajibannya sebesar Rp 74.643.750,- (tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) secara tunai, maka barang jaminan milik tergugat yaitu : berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan seluas 214 m2 (dua ratus empat belas meter persegi) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2043/Kel Citrodiwangsan, dan diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 oktober 2003 Nomor 66/citrodiwangsan/2003, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Lumajang, Kecamatan Lumajang, Kelurahan Citrodiwangsan, tercatat atas nama : SITI MU'AFIAH dijual didepan umum dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibuat untuk membayar hutang tergugat kepada penggugat. -----------------------
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). ------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dari tergugat melakukan upaya hukum permohonan keberatan -----
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|