Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. MUHAMAD RISWAN HAKIM BIN BUANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1706 /M.5.28/ Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RISWAN HAKIM BIN BUANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa MUHAMAD RISWAN HAKIM BIN BUANG pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Permata Blok F No. 12 Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian jenis slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib ketika terdakwa berada dirumah yang beralamat di Perumahan Permata Blok F No. 12 Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, yang pada saat itu terdakwa sedang mengakses situs judi online jenis slot dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04s warna merah muda nomor Imei I : 356769540764667, Imei II : 357615310764679 kemudian terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs judi online “QQSTAR88” kemudian terdakwa memasukkan username “RISWANRGL” dengan pasword “Regal2805”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up melalui rekening bank BCA an. Muhamad Riswan Hakim nomor rekening 1250762891 ke rekening BCA yang sudah tertera di situs perjudian online “QQSTAR88”, kemudian terdakwa memilih judi online jenis Slot dengan system menembak ikan dengan keuntungan apabila menembak ikan seharga Rp. 200,- maka mendapat keuntungan Rp. 400,-, jika menembak ikan yang besar maka mendapat keuntungan Rp. 3.500,- berlaku dengan kelipatannya.
  • Bahwa permainan judi online jenis slot yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUHAMAD RISWAN HAKIM BIN BUANG telah melakukan perjudian online jenis slot di rumah terdakwa di Perumahan Permata Blok F No. 12 Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD RISWAN HAKIM BIN BUANG dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04s warna merah muda nomor Imei I : 356769540764667, Imei II : 357615310764679.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2734/FKF/2024 tanggal 29 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0190/2024/FKF berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04s warna merah muda nomor Imei : 357615310764679, tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image/gambar tangkapan layar wibesite yang berformat *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.

 

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UURI No. 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo  Pasal 45 Ayat 3 UURI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------

 

ATAU

 

 

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa MUHAMAD RISWAN HAKIM BIN BUANG pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Permata Blok F No. 12 Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi jenis slot, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib ketika terdakwa berada dirumah yang beralamat di Perumahan Permata Blok F No. 12 Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, yang pada saat itu terdakwa sedang mengakses situs judi online jenis slot dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04s warna merah muda nomor Imei I : 356769540764667, Imei II : 357615310764679 kemudian terdakwa membuka aplikasi Google Chrome dan membuka situs judi online “QQSTAR88” kemudian terdakwa memasukkan username “RISWANRGL” dengan pasword “Regal2805”, selanjutnya terdakwa mengisi saldo terlebih dahulu dengan Top-up melalui rekening bank BCA an. Muhamad Riswan Hakim nomor rekening 1250762891 ke rekening BCA yang sudah tertera di situs perjudian online “QQSTAR88”, kemudian terdakwa memilih judi online jenis Slot dengan system menembak ikan dengan keuntungan apabila menembak ikan seharga Rp. 200,- maka mendapat keuntungan Rp. 400,-, jika menembak ikan yang besar maka mendapat keuntungan Rp. 3.500,- berlaku dengan kelipatannya.
  • Bahwa permainan judi online jenis slot yang terdakwa selenggarakan bersifat untung-untungan dan setiap orang boleh bermain tanpa ada batasan.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI (anggota Polres Lumajang) melakukan penyelidikan perjudian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa MUHAMAD RISWAN HAKIM BIN BUANG telah melakukan perjudian online jenis slot di rumah terdakwa di Perumahan Permata Blok F No. 12 Desa Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang tanpa ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi FENDI EKO PRAYITNO, S.H.,M.H. dan saksi SEPTIAN DWI RAHASKI melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD RISWAN HAKIM BIN BUANG dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04s warna merah muda nomor Imei I : 356769540764667, Imei II : 357615310764679.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 2734/FKF/2024 tanggal 29 April 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0190/2024/FKF berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04s warna merah muda nomor Imei : 357615310764679, tersebut diatas adalah benar ditemukan data pada barang bukti berupa image/gambar tangkapan layar wibesite yang berformat *.jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti.

------ Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis Ayat 1 ke- 1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya