Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUMAJANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Lmj PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H. MOCHAMMAD AINUN RIZKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Lmj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1058/ M.5.28.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYO PRISTANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD AINUN RIZKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa  Terdakwa  MOCHAMMAD AINUN RIZKI pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, sekira pukul 01.58 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024  bertempat Jalan Umum Desa Condro Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban SANAM  meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa mengemudikan Kendaraan Truck D Tandum Warna Kuning Mitsubishi dengan Nopol : AB 8218 OE  tidak bermuatan/ kosongan berjalan menuju arah barat ke timur dengan kecepatan sekira 80 Km/Jam dengan gigi porsenling masuk 5 (lima), setelah sampai di samping Pabrik Gasulin yang beralamat di Desa Condro Kec. Pasirian Kab. Lumajang terdakwa sempat tertidur selama kurang lebih 5 (lima) detik, selanjutnya terdakwa melihat di depan ada kendaraan sepeda motor Nopol N 3625 YI dengan jarak 4 (empat) meter yang dikendarai oleh korban SANAM namun terdakwa tidak bisa  mengurangi kecepatan / mengerem dikarenakan jarak sudah dekat sehingga mengakibatkan kendaraan yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor Nopol N 3625 YI yang dikemudikan korban SANAM hingga terjatuh lalu kendaraan terdakwa mengalami pecah ban sebelah kiri roda depan namun terdakwa mempertahankan kendaraannya supaya tetap berada di jalurnya, setelah kendaraan sepeda motor Nopol N 3651 YI yang dikendarai korban SANAM sempat terseret Kendaraan Truck D Tandum warna Kuning Mitsubishi Nopol AB 8218 OE yang dikendarai terdakwa kemudian terdakwa melarikan diri ke arah timur dengan kecepatan sekira 50 Km/jam dengan gigi porseneling masuk 3 menuju rumah Sdr. EKO yang beralamat di Dsn. Wener Desa Gondoruso Kec. Pasirian Kab. Lumajang  dengan jarak sekira 25 KM dari tempat kecelakaan lalu lintas untuk menitipkan Kendaraan Truck D Tandum Warna Kuning Mitsubishi dengan Nopol : AB 8218 OE. Sesampainya di rumah Sdr. EKO terdakwa melepas bumper depan dan menutupi dengan terpal warna orange pada bagian kepada truk.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pengendara 1 (satu) unit sepeda motor Nopol N 3625 YI yang dikemudikan oleh korban SANAM mengalami luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang, sebagai berikut :
  • Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang, Nomor R/27/III/KES.3/2024/LTS/SPKT atas nama SANAM, dr. Fahmi Abdullah telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 02 Maret 2024 dan ditanda tangani pada Tanggal 02 Maret 2024, didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :

Kesadaran

: Coma

Kepala dan leher

: Terdapat luka terbuka dibelakang kepala

Dada dan punggung

: Tidak ditemukan kelainan

Perut

: Tidak ditemukan kelainan

Anggota bawah

: 1. Terdapat luka terbuka pada betis kaki kiri

  2. Terdapat luka terbuka pada kaki kanan

Tulang belakang

: Tidak ditemukan kelainan

Kelamin         

: Tidak ditemukan kelainan

Rontgen

: Tidak ditemukan kelainan

 

KESIMPULAN :

Telah diperiksa seorang laki-laki berumur enam puluh tahun dalam keadaan meninggal dunia. Pada pemeriksaan fisik ditemukan jelas pada area belakang kepala, luka terbuka pada betis kaki kiri dan luka terbuka pada kaki kanan.

  • Bahwa setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian pada tanggal 02 Maret 2024 korban SANAM meninggal dunia, berdasarkan surat kematian Nomor : 474-3/035/427/52-02/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang di tanda tangani oleh dr. Fahmi Abdullah Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian yang menerangkan bahwa korban SANAM dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.30 WIB

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa  Terdakwa  MOCHAMAD AINUR RIZKI pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024, sekira pukul 01.58 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024  bertempat Jalan Umum Desa Condro Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikankendaraanya, tidak memberikan pertolongan dengan korban SANAM atau tidak melaporkan kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara RI terdekat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa mengemudikan Kendaraan Truck D Tandum Warna Kuning Mitsubishi dengan Nopol : AB 8218 OE  tidak bermuatan/ kosongan berjalan menuju arah barat ke timur dengan kecepatan sekira 80 Km/Jam dengan gigi porsenling masuk 5 (lima), setelah sampai di samping Pabrik Gasulin yang beralamat di Desa Condro Kec. Pasirian Kab. Lumajang terdakwa sempat tertidur selama kurang lebih 5 (lima) detik, selanjutnya terdakwa melihat di depan ada kendaraan sepeda motor Nopol N 3625 YI dengan jarak 4 (empat) meter yang dikendarai oleh korban SANAM namun terdakwa tidak bisa  mengurangi kecepatan / mengerem dikarenakan jarak sudah dekat sehingga mengakibatkan kendaraan yang terdakwa kemudikan menabrak sepeda motor Nopol N 3625 YI yang dikemudikan korban SANAM hingga terjatuh lalu kendaraan terdakwa mengalami pecah ban sebelah kiri roda depan namun terdakwa mempertahankan kendaraannya supaya tetap berada di jalurnya, setelah kendaraan sepeda motor Nopol N 3651 YI yang dikendarai korban SANAM sempat terseret Kendaraan Truck D Tandum warna Kuning Mitsubishi Nopol AB 8218 OE yang dikendarai terdakwa kemudian terdakwa melarikan diri ke arah timur dengan kecepatan sekira 50 Km/jam dengan gigi porseneling masuk 3 menuju rumah Sdr. EKO yang beralamat di Dsn. Wener Desa Gondoruso Kec. Pasirian Kab. Lumajang  dengan jarak sekira 25 KM dari tempat kecelakaan lalu lintas untuk menitipkan Kendaraan Truck D Tandum Warna Kuning Mitsubishi dengan Nopol : AB 8218 OE. Sesampainya di rumah Sdr. EKO terdakwa melepas bumper depan dan menutupi dengan terpal warna orange pada bagian kepada truk.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Korban SANAM meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang berikut :
  • Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian Kabupaten Lumajang, Nomor R/27/III/KES.3/2024/LTS/SPKT atas nama SANAM, dr. Fahmi Abdullah telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 02 Maret 2024 dan ditanda tangani pada Tanggal 02 Maret 2024, didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :

Kesadaran

: Coma

Kepala dan leher

: Terdapat luka terbuka dibelakang kepala

Dada dan punggung

: Tidak ditemukan kelainan

Perut

: Tidak ditemukan kelainan

Anggota bawah

: 1. Terdapat luka terbuka pada betis kaki kiri

  2. Terdapat luka terbuka pada kaki kanan

Tulang belakang

: Tidak ditemukan kelainan

Kelamin         

: Tidak ditemukan kelainan

Rontgen

: Tidak ditemukan kelainan

 

KESIMPULAN :

Telah diperiksa seorang laki-laki berumur enam puluh tahun dalam keadaan meninggal dunia. Pada pemeriksaan fisik ditemukan jelas pada area belakang kepala, luka terbuka pada betis kaki kiri dan luka terbuka pada kaki kanan.

  • Bahwa setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian pada tanggal 02 Maret 2024 korban SANAM meninggal dunia, berdasarkan surat kematian Nomor : 474-3/035/427/52-02/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang di tanda tangani oleh dr. Fahmi Abdullah Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian yang menerangkan bahwa korban SANAM dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.30 WIB

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312  UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya